MTQ Nasional XXXI di Semarang Ditutup, Kafilah Kaltim Juara Umum, Runner Up Jateng dan Jabar Ke-7

Foto: Kemenag RI.
Para juara MTQ Nasional 2026 di Semarang berpose usai menerima tropi pada malam penutupan MTQ Nasional 2026, di Semarang, Sabtu (19/9/2026).
SEMARANG, KejakimpolNews.com -- Kalimantan Timur ditetapkan sebagai Juara Umum Musabaqah Tilawatil Qur’an (MTQ) Nasional XXXI Tahun 2026 di Semarang, Jawa Tengah. Kafilah Kalimantan Timur meraih 288 poin, disusul Jawa Tengah dengan 208 poin dan DKI Jakarta dengan 129 poin.
Penetapan tersebut tertuang dalam Keputusan Dewan Hakim MTQ Nasional XXXI Tahun 2026 Nomor Kep-05/DH/MTQN-XXXI/IX/2026 tentang Penetapan Juara Umum dan Peringkat 10 Besar MTQ Nasional XXXI Tahun 2026. Keputusan dibacakan Ketua Dewan Hakim MTQ Nasional XXXI, Syibli Syarjaya, pada malam penutupan MTQ Nasional di Semarang, Sabtu (19/9/2026).
“Menetapkan Kafilah Provinsi Kalimantan Timur sebagai Juara Umum MTQ Nasional XXXI Tahun 2026 di Provinsi Jawa Tengah,” demikian petikan keputusan Dewan Hakim seperti dilasir dari rilis Kemenag RI Ahad (20/9/2026).
Penetapan juara umum dan peringkat 10 besar dilakukan berdasarkan akumulasi poin kejuaraan yang diraih setiap provinsi dari seluruh cabang dan golongan musabaqah. Hasil tersebut telah dibahas dalam Sidang Pleno Dewan Hakim pada Sabtu, 19 September 2026 di Semarang.
Berikut peringkat 10 besar MTQ Nasional XXXI Tahun 2026 sebagaimana ditetapkan Dewan Hakim:
1. Peringkat 1: Kalimantan Timur – 288 poin
2. Peringkat 2: Jawa Tengah – 208 poin
3. Peringkat 3: DKI Jakarta – 129 poin
4. Peringkat 4: Aceh – 99 poin
5. Peringkat 4: Jawa Timur – 99 poin
6. Peringkat 5: Sumatera Utara – 71 poin
7. Peringkat 5: Jawa Barat – 71 poin
8. Peringkat 6: Sumatera Selatan – 55 poin
9. Peringkat 7:Banten – 52 poin
10. Peringkat 8: Riau – 35 poin
11. Peringkat 9: Nusa Tenggara Barat – 33 poin
12. Peringkat 10: Sulawesi Selatan – 31 poin.
Daftar 10 besar tersebut diisi 12 provinsi karena terdapat perolehan nilai yang sama pada dua peringkat. Aceh dan Jawa Timur berbagi peringkat keempat dengan masing-masing 99 poin. Sementara Sumatera Utara dan Jawa Barat sama-sama berada di peringkat kelima dengan 71 poin.
Keputusan Dewan Hakim tentang juara umum dan peringkat 10 besar mulai berlaku sejak ditetapkan pada 19 September 2026 serta bersifat final dan mengikat.
Menteri Agama Nasaruddin Umar menyampaikan selamat kepada para peserta yang meraih prestasi. Menurut Menag, capaian tersebut merupakan buah dari ketekunan, kedisiplinan, doa, serta proses pembinaan yang panjang.
Namun, Menag mengingatkan bahwa gelar juara bukan akhir dari perjalanan. Prestasi di arena MTQ harus diikuti tanggung jawab untuk terus menjaga dan menghadirkan nilai-nilai Al-Qur’an dalam kehidupan.
“Kemenangan sejati bukan sekadar mengalahkan peserta lain, melainkan mengalahkan kemalasan, mengalahkan kesombongan, mengalahkan keputusasaan, dan mengalahkan keinginan untuk berhenti belajar,” ujar Menag.
Kepada peserta yang belum meraih juara, Menag juga berpesan agar tidak berkecil hati. Menurutnya, setiap proses membaca, menghafal, memahami, dan mempelajari Al-Qur’an tetap memiliki nilai.
“Kemenangan tidak boleh melahirkan kesombongan dan kekalahan tidak boleh memutus persaudaraan. MTQ mempertemukan kita dalam kompetisi, tetapi Al-Qur’an mempersatukan kita dalam persaudaraan,” pesan Menag.
MTQ Nasional XXXI Tahun 2026 di Jawa Tengah resmi ditutup Menag pada Sabtu malam. Dalam penutupan tersebut, Menag juga menyampaikan bahwa MTQ Nasional berikutnya akan digelar di Jakarta pada 2027.**
Source: Kemenag RI
Editor: Maman Suparman