Panas lagi MK versus DPR

  • Ridhazia
  • Rabu, 21 Agustus 2024 | 18:56 WIB
foto

Ridhazia

Ridhazia

Catatan RIDHAZIA
(Wartawan senior)

PUTUSAN Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 60/PUU/XXII/2024 dan 70/PUU-XXII/2024 bersifat final dan mengikat serta berlaku bagi semua pihak.

Tapi tidak demikian bagi DPR RI. Para wakil rakyat sebaliknya mengoreksi keputusan MK tersebut.

Politisi di parlemen itu melalui Sidang Badan Legislasi (Baleg) yang tengah membahas Rancangan Undang Undang Pilkada, sepakat bahwa perubahan syarat ambang batas pencalonan pilkada dari jalur partai hanya berlaku untuk partai yang tidak punya kursi di DPRD.

Sedangkan aturan syarat pencalonan untuk partai-partai yang punya kursi di DPRD tetap mengikuti aturan lama.

Yaitu partai politik atau gabungan partai politik yang memiliki kursi di DPRD, dapat mendaftarkan calon jika memperoleh paling sedikit 20 persen dari jumlah kursi DPRD atau 25 persen dari akumulasi perolehan suara sah dalam pemilihan umum anggota DPRD.

Jegal PDIP

Jika pasal tersebut diloloskan oleh sidang paripurna DPR, maka PDIP dipastikan tidak akan bisa untuk mengajukan calon kepala daerah pada Pilkada Jakarta 2024 dan beberapa wilayah lainnya.

Hal ini terjadi lantaran PDIP memiliki 850.174 suara di DPRD Jakarta pada Pemilu 2024 atau 15 kursi atau 14,1% dari total 106 kursi berdasarkan di DPRD DKI hasil Pileg 2024.

Karena PDIP sudah mengantongi 15 kursi, maka PDIP harus mengacu pada pasal 40 ayat (1) yang diajukan dalam RUU Pilkada atau eksisting UU 10/2024.**

Bagikan melalui
Berita Lainnya
Bola Pingpong dan Telor Brebes
Inilah Dinamika Politik? Dan Golkarpun Berbalik Arah
Efek Domino Tani Mukti Teori Ekonomi Warisan Almarhum Faisal Basri
Hidup di Atas Ring of Fire
Garuda Biru