Jangan Perlakukan Istimewa DPR!

Foto : Istimewa
17+8 Tuntutan Rakyat yang tengah menjadi topik saat ini.
Catatan RIDHAZIA
(Wartawan Senior)
LAKUKAN audit independen yang terbuka di DPR. Dan, hasil audit wajib diumumkan ke publik.
Juga, hapuskan perlakuan istimewa anggota DPR meliputi kebijakan pensiun seumur hidup, biaya transportasi, dan keistimewaan pengawalan khusus.
Setiap anggota DPR wajib membayar pajak sesuai ketentuan perpajakan. Bukan pajak yang ditanggung APBN seperti yang selama ini diterapkan secara khusus.
Itulah sebagian dari "17+8 Tuntutan Rakyat".
Tuntutan itu hasil perumusan mahasiswa, buruh dan masyarakat sipil pasca demonstrasi jalanan pada pekan terakhir Agustus 2025.
Makna itu "17+8"?
Adapun angka 17 berarti 17 tuntutan jangka pendek yang harus diselesaikan hingga batas waktu 5 September 2015 oleh Presiden Prabowo Subianto, DPR, ketum parpol, kepolisian, TNI, dan kementerian sektor ekonomi.
Sedangkan angka 8 menandai 8 tuntutan rakyat jangka panjang dengan batas waktu penyelesaian hingga 1 tahun, yaitu 31 Agustus 2026.**



