Informasi Publik, Mana yang Tidak dan Boleh Dipublikasikan

Ilustrasi
Ilustrasi keterbukaan informasi publik.
Oleh DEDI ASIKIN
(Wartawan Senior)
SEBAGAI tindak lanjut dari pengesahan Undang Undang (UU) Keterbukaan Informasi Publik Nomor 14 tahun 2008, pemerintah membentuk Badan Publik. Di pusat adanya di departemen/kementerian lembaga, termasuk institusi seperti DPR RI
Informasi publik ini terus berjenjang kebawah sampai ke tingkat bawah seperti kepala desa dan kepala sekolah. Badan publik inilah yang harus menyediakan infirmasi yang harus diberikan kepada seluruh masyarakat pencari informasi.
Pasal 10 UU 14 Itu mewajibkan badan Publik memberikan informasi tanpa diminta. Misalnya satu situasi atau kejadian yang dapat mengancam hajat hidup orang banyak dan ketertiban umum, misalnya bencana alam. Informasi itu disampaikan di tempat yang mudah dijangkau dan dengan bahasa yang mudah dipahami.
Berikutnya badan publik juga harus menyiapkan informasi yang siap diberikan jika diminta.
Pasal 11 UU itu mewajibkan Badan Publik menyiapkan daftar informasi yang siap diberikan jika diminta para pencari informasi/masarakat, kecuali informasi yang dikecualikan/boleh tidak diberikan. Daftar Itu juga dilengkapi dengan keputusan Badan Publik beserta pertimbangannya. Rencana proyek dan perkiraan belanja tahunan.
Seluruh keputusan da kebijakan harus disertai dokumen pendukung. Secara berkala minimal enam bulan sekali Badan Publik mengadakan pertemuan dengan representasi pencari informasi yang terbuka untuk umum
Informasi yang dikecualikan
Tentang informasi yang dikecualikan atau boleh tidak diberikan, diatur dalam pasal 17.
Informasi Itu menyangkut berbagai hal:
- Sesuatu perkara yang sedang dalam proses penyidikan dan jika diberikan dapat menghambat proses.
- Mengungkap identitas informan, pelapor, saksi dan korban yang mengetahui adanya tindak pidana
- Mengungkap data intelijen kriminal dan rencana yang berhubungan dengan pencegahan dan penanganan segala bentuk kejahatan transnasional.
- Membahayakan keselamatan dan kehidupan penegak hukum dan atau keluarganya.
- Informasi yang apabila diberikan dapat mengsncam keamanan dan pertahanan negara.
Informasi tentang strategi intelgen
- Gambar dan keadaan pangkalan dan atau ninstslasi militer.
- Sistem perjanjian negara atau militer yang disepakati masih dalam tahap rahasia.
- Sistem inteligen Negara.
Nah yang demikian, maaf-maaf kata, sorry-sorry to say, Badan publik boleh tidak memberikannya.**

