Yes! Anggota DPR Tak Dapat Jatah Uang Pensiun

Foto : Istimewa
Anggota DPR RI yang telah berhenti takkan lagi mendapat uang pensiun.
Catatan RIDHAZIA
(Wartawan Senior)
MAHKAMAH Konstitusi (MK) akhirnya mengabulkan sebagian gugatan terkait uang pensiun bagi para mantan pejabat negara.
Pejabat negara dimaksud antara lain pimpinan DPR dan anggota DPR. Selain Ketua dan Wakil Ketua DPA, Ketua dan Wakil Ketua DPR, Ketua dan Wakil Ketua BPK, Ketua, Wakil Ketua, dan Ketua Muda MA
Tuntutan Dikabulkan MK
Permohonan gugatan ke Mahkamah Konstitusi diajukan oleh Dosen Hukum Universitas Islam Indonesia (UII) Ahmad Sadzali, Anang Zubaidy, dan mahasiswa UII Muhammad Farhan Kamase, Zidan Patra Yudistira, Rayhan Madani, Muhammad Fajar Rizki.
Uang Pensiun
Gaji pensiunan anggota DPR RI berkisar antara Rp2,5 juta hingga Rp3,6 juta per bulan, tergantung masa jabatan untuk selama seumur hidup.
Pensiun para politisi ini dihitung dari 60%-75% gaji pokok (sekitar Rp4,2 juta) dan mendapatkan tunjangan hari tua (THT) sebesar Rp15 juta yang dibayarkan satu kali.
Gaji Sekarang
Gaji pokok anggota DPR RI berkisar antara Rp4,2 juta hingga Rp6,69 juta per bulan, namun total take home pay (pendapatan bersih) jauh lebih besar karena tunjangan yang tinggi.
Total pendapatan anggota DPR RI bisa mencapai sekitar Rp65,5 juta per bulan setelah dipotong pajak, dengan komponen utama gaji pokok, tunjangan jabatan, dan tunjangan rumah Rp50 juta.**