Muradi Luncurkan Buku Pidana Politik, Soroti Risiko Kriminalisasi Lewat "Pasal Pinggiran"

Foto: One
Guru Besar Ilmu Politik Prof. Muradi luncurkan buku "Pidana Politik" di Kampus Sekolah Tinggi Hukum Bandung (STHB) Bandung, Kamis (30/7/2026).
BANDUNG KejakimpolNews.com – Guru Besar Ilmu Politik Prof. Muradi menilai praktik pemidanaan politik masih menjadi ancaman bagi elite politik, pejabat publik, hingga birokrasi.
Menurutnya, tekanan hukum tidak selalu dilakukan melalui perkara utama, tetapi juga dapat menggunakan pasal-pasal lain yang justru dimanfaatkan untuk memberikan tekanan psikologis terhadap seseorang.
Pandangan itu disampaikan Muradi saat meluncurkan buku Pidana Politik di Kampus Sekolah Tinggi Hukum Bandung (STHB) Bandung, Kamis (30/7/2026). Dalam bukunya, ia mengulas hubungan erat antara hukum dan politik serta potensi penyalahgunaan proses hukum dalam kontestasi kekuasaan.
Muradi mengatakan, kriminalisasi tidak selalu berbentuk penetapan tersangka dalam perkara pokok. Proses hukum yang panjang, pemeriksaan berlapis, hingga penggunaan pasal-pasal yang berada di luar inti perkara dapat menjadi instrumen untuk melemahkan mental seseorang.
"Kriminalisasi itu bisa dilakukan secara teknis. Proses hukum dibuat panjang, orang dibuat stres, termasuk menggunakan pasal-pasal pinggiran seperti obstruction of justice yang tidak hanya menyasar calon tersangka, tetapi juga pengacara maupun pihak lain yang berkaitan," ujarnya.
Menurut Muradi, masyarakat perlu memahami bahwa dinamika politik dan penegakan hukum sering kali saling beririsan. Dalam sejumlah kasus, tekanan terhadap seseorang tidak hanya datang melalui proses penyidikan, tetapi juga melalui pemberitaan maupun opini publik yang berkembang di media sosial.
Ia menilai kondisi tersebut membuat pemahaman mengenai konsep pemidanaan politik menjadi penting, terutama bagi pejabat publik dan elite politik yang rentan berhadapan dengan proses hukum selama menjalankan jabatan.
Muradi juga mendorong dunia akademik mengembangkan kajian yang menggabungkan perspektif hukum dan politik. Selama lebih dari dua dekade mengamati penegakan hukum, ia menilai banyak perkara politik masih dipandang secara parsial, hanya dari sisi hukum atau sebaliknya hanya dari sisi politik.
Selain itu, Muradi mengingatkan pejabat publik agar menjaga integritas, baik dalam kehidupan pribadi maupun profesional. Menurutnya, berbagai persoalan yang selama ini dianggap sepele dapat menjadi pintu masuk penyelidikan apabila ditemukan dugaan pelanggaran pidana.
"Kalau mau jadi pejabat jangan aneh-aneh. Ada banyak hal yang bisa dilihat sebagai peluang oleh aparat penegak hukum untuk melakukan pendekatan pemidanaan," katanya.
Ia mencontohkan penghapusan percakapan di aplikasi pesan yang lazim dilakukan masyarakat. Dalam kondisi tertentu, tindakan tersebut dapat memiliki konsekuensi hukum apabila berkaitan dengan dugaan tindak pidana, termasuk perkara korupsi.
Muradi juga menyoroti tantangan independensi aparat penegak hukum. Menurutnya, masih terdapat pola yang berpotensi dimanfaatkan dalam penanganan perkara politik, baik melalui kerja sama antara pihak tertentu dengan oknum aparat maupun adanya tekanan dari pemegang kekuasaan.
"Pelan-pelan dicek pajaknya, dicek hal-hal lain yang sebelumnya tidak pernah diperkirakan. Itu menjadi pasal-pasal pinggiran yang sebenarnya ditujukan untuk menjatuhkan mental seseorang agar lebih mudah digali lebih dalam," ujarnya.
Ia mengingatkan masyarakat agar tidak langsung merasa bersalah ketika menerima surat pemanggilan dari aparat penegak hukum. Menurutnya, status sebagai saksi tidak otomatis mengarah pada penetapan tersangka.
"Kalau dipanggil sebagai saksi, datang saja dan sampaikan apa yang diketahui tanpa dikurangi maupun ditambah. Kecuali memang sejak awal mengetahui dirinya terlibat dalam tindak pidana," katanya.
Saat ini Muradi mengaku tengah meneliti pola penanganan perkara politik sepanjang 2004 hingga 2026 yang melibatkan perkara di Kepolisian, Kejaksaan, dan KPK. Penelitian tersebut dijadwalkan dipublikasikan pada September mendatang dengan fokus mengidentifikasi pola penggunaan pasal-pasal tambahan, termasuk tindak pidana pencucian uang (TPPU), dalam perkara yang berkaitan dengan politik.
Menurutnya, apabila pola tersebut terbukti konsisten, temuan itu dapat menjadi dasar untuk menguji dugaan adanya penggunaan proses hukum sebagai instrumen dalam pertarungan politik.
"Kalau pola itu terbaca, maka ada asumsi yang perlu diuji bahwa terdapat upaya yang mendorong proses politik terhadap seseorang yang sejak awal telah menjadi target. Itu yang sedang kami teliti," kata Muradi.**
Author: One
Editor: Maman Suparman
