Restorative Justice di KUHP Baru: Solusi Keadilan atau Celah "86"?

Maman Suparman
Forum Group Discussion (FGD) yang digelar Jurnalis Hukum Bandung (JHB) di Paviliun Sunda, Kota Bandung.
BANDUNG, KejakimpolNews.com – Wacana penerapan restorative justice (RJ) dalam KUHP baru kembali menjadi sorotan. Di satu sisi, pendekatan ini digadang-gadang sebagai cara baru menghadirkan keadilan yang lebih manusiawi. Namun di sisi lain, muncul kekhawatiran mekanisme tersebut justru membuka ruang kompromi perkara atau yang sering disebut sebagai “86”.
Isu itu mengemuka dalam Forum Group Discussion (FGD) yang digelar Jurnalis Hukum Bandung (JHB) di Paviliun Sunda, Kota Bandung.
Para jurnalis yang selama ini meliput isu hukum menilai implementasi restorative justice di KUHP baru perlu diawasi ketat agar tidak berubah menjadi alat negosiasi perkara.
Ketua Jurnalis Hukum Bandung, Suyono, mengatakan KUHP baru memang membawa semangat pembaruan dalam sistem hukum pidana di Indonesia. Salah satunya melalui pendekatan restorative justice yang menitikberatkan pada pemulihan hubungan antara pelaku, korban, dan masyarakat.
Namun menurutnya, konsep yang baik tersebut tetap memiliki potensi penyimpangan jika tidak dikawal secara serius.
Suyono menegaskan, media memiliki peran penting untuk mengawasi implementasi RJ di lapangan. Pers, kata dia, harus memastikan bahwa mekanisme tersebut benar-benar digunakan untuk kepentingan keadilan, bukan menjadi celah kompromi perkara.
“Pers harus ikut mengawal. Jangan sampai restorative justice yang seharusnya menjadi solusi keadilan justru berubah menjadi ruang ‘86’ dalam penegakan hukum,” ujarnya.
Dalam diskusi yang sama, jurnalis Kompas TV Abdul Rohim juga menilai restorative justice pada dasarnya merupakan konsep yang baik karena membuka ruang penyelesaian perkara secara dialogis antara korban dan pelaku.
Namun praktiknya di lapangan seringkali tidak sederhana. Menurut Rohim, tanpa transparansi dan pengawasan publik, proses RJ berpotensi menimbulkan kecurigaan.
Publik bisa saja mempertanyakan apakah kesepakatan yang tercapai benar-benar lahir dari proses pemulihan atau sekadar hasil negosiasi yang merugikan korban.
“Restorative justice jangan sampai jadi ruang ‘86’. Karena kalau itu terjadi, yang rusak bukan hanya proses hukum, tapi juga kepercayaan publik,” katanya.
Diskusi tersebut juga menyoroti fakta bahwa KUHP baru membawa sejumlah perubahan besar dalam sistem hukum pidana nasional. Salah satu yang paling mencolok adalah semakin luasnya ruang penyelesaian perkara di luar jalur pengadilan.
Bagi sebagian kalangan, kebijakan ini dianggap dapat mengurangi penumpukan perkara di pengadilan sekaligus menghindari kriminalisasi berlebihan terhadap kasus-kasus ringan.
Namun tanpa pengawasan yang kuat, mekanisme tersebut justru berpotensi memunculkan persoalan baru.
Karena itu, Jurnalis Hukum Bandung menilai implementasi restorative justice harus dikawal bersama oleh aparat penegak hukum, masyarakat sipil, dan media.
Jika dijalankan secara benar, RJ bisa menjadi instrumen keadilan yang lebih manusiawi. Namun jika pengawasannya lemah, mekanisme ini justru berisiko berubah menjadi pintu belakang penyelesaian perkara yang menggerus kepercayaan publik terhadap hukum.**
Editor: Maman Suparman