Peringatan 28 Tahun Reformasi Oleh Aktivis 98 Batal karena Hotel Naraya Cabut Izin Sepihak

Foto: One
Peserta kegiatan peringatan 28 Tahun Reformasi kecewa setelah Naraya Hotel & Resort mencabut izin penggunaan tempat secara sepihak.
JAKARTA, KejakimpolNews.com - Rencana kegiatan peringatan 28 Tahun Reformasi yang digagas aktivis 98, akademisi, mahasiswa, dan kelompok pekerja dilaporkan batal digelar setelah pihak Naraya Hotel & Resort mencabut izin penggunaan tempat secara sepihak.
Menurut Ubedilah Badrun yang merupakan tokoh aktivis 98, pembatalan kegiatan diskusi yang menghadirkan Pembicara Abraham Samad, Prof. Muradi, dan M.Surya Wijaya (Ketua Presidium PA 98) di hotel yang berada di Jalan Pemuda no. 18, Rawamangun, Jakarta Timur, dilakukan mendadak oleh manajemen Hotel Naraya, Jakarta, padahal sebelumnya panitia telah mendapatkan surat konfirmasi resmi penggunaan ruangan.
Panitia mengungkapkan, mereka sebelumnya telah memperoleh Confirmation Letter dari pihak Hotel Naraya pada 19 Mei 2026 untuk penggunaan ruang acara di Gedung University Training Center (UTC)-UNJ/Hotel Naraya. Seluruh biaya sewa juga sudah dibayarkan sesuai kesepakatan.
Namun sehari kemudian, tepatnya pada 20 Mei 2026 sore, pihak hotel mengirimkan surat pembatalan sepihak tanpa penjelasan rinci mengenai alasan pembatalan acara tersebut.
“Di dalam surat pembatalan tersebut tidak dijelaskan alasannya secara tertulis, hanya ada kalimat bahwa pembatalan tersebut dikarenakan alasan satu dan lain hal,” kata Ubedilah Badrun.
Panitia juga mengaku sebelumnya menerima informasi melalui sambungan telepon bahwa terdapat pihak lain yang meminta agar kegiatan tersebut dibatalkan. Namun, identitas pihak yang dimaksud tidak dijelaskan lebih lanjut.
“Sebelumnya melalui telpon pihak Naraya menyampaikan bahwa ada pihak lain yang menghubungi dan atau memanggil pimpinan Naraya agar membatalkan acara tersebut tanpa menyebutkan siapa pihak lain yang dimaksud,” ujar Ubedilah Badrun lagi.
Atas kejadian tersebut, panitia mempertanyakan adanya dugaan tekanan terhadap penyelenggaraan kegiatan peringatan 28 Tahun Reformasi.
“Kami mempertanyakan siapa pihak yang meminta Naraya membatalkan acara Peringatan 28 Tahun Reformasi tersebut? Tentu ini tanda pembungkaman dan semakin merusak demokrasi di Indonesia,” ujarnya.
Disampaikan Ubedilah Badrun, kegiatan tersebut sedianya digelar sebagai ruang refleksi atas perjalanan Reformasi 1998 dan kondisi demokrasi Indonesia saat ini.
“Reformasi 1998 adalah tonggak sejarah penting Republik Indonesia,” ujarnya.
Mereka menilai Reformasi memiliki tujuan besar, mulai dari mewujudkan kesejahteraan rakyat, memperkuat supremasi hukum, memberantas korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN), hingga membatasi kekuasaan presiden dan memperkuat otonomi daerah.
Selain itu, Reformasi juga disebut membawa agenda penghapusan Dwi Fungsi ABRI serta mendorong amandemen UUD 1945, termasuk pengalokasian 20 persen APBN untuk sektor pendidikan.
Namun, menurut panitia, sebagian besar agenda Reformasi dinilai belum berjalan optimal hingga memasuki usia ke-28 tahun.
“Korupsi Kolusi dan Nepotisme (KKN) masih subur, demokrasi makin memburuk, pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) masih terus terjadi, bahkan rakyat masih penuh derita,” ujarnya.**
Author: One
Editor: Maman Suparman