Kajati Jabar Rombak Sejumlah Posisi Strategis, 15 Pejabat Baru Dilantik

Foto: One
Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jabar Syikno melantikn sejumlah pejabat eselon II dan III termasuk sejumlah Kepala Kejaksaan Negeri.
BANDUNG, KejakimpolNews.com – Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Jawa Barat melakukan penyegaran di sejumlah posisi strategis. Sebanyak 15 pejabat eselon II dan III resmi menempati jabatan baru di lingkungan Kejati Jabar dan sejumlah kejaksaan negeri di Jawa Barat.
Pelantikan dipimpin Kepala Kejati Jawa Barat Sutikno di Aula R. Soeprapto, Kantor Kejati Jabar, Bandung, Senin (10/8/2026).
Perubahan paling menonjol berada di level pimpinan Kejati Jabar. Desy Meutia Firdaus dipercaya sebagai Wakil Kepala Kejati Jawa Barat. Sementara Apsari Dewi mengisi posisi Asisten Pembinaan, Agung Arifianto sebagai Asisten Tindak Pidana Khusus, dan Sulvia Triana Hapsari sebagai Asisten Perdata dan Tata Usaha Negara.
Penyegaran juga terjadi di sejumlah kejaksaan negeri. Yudhi Kurniawan dipercaya memimpin Kejari Purwakarta, Agus Wirawan Eko Saputro menjadi Kajari Kota Bogor, dan Winro Tumpal Halomoan Haro Munthe menjabat Kajari Kabupaten Bogor.
Selanjutnya, Neneng Rahmadini memimpin Kejari Cimahi, Heru Kamarullah menjadi Kajari Ciamis, Suci Wijayanti dipercaya sebagai Kajari Cianjur, serta Erianto N menjadi Kajari Kota Banjar.
Rotasi juga menempatkan Regie Komara NA sebagai Kajari Majalengka, Diana Wahyu Widiyanti sebagai Kajari Kota Bekasi, Agus Chandra sebagai Kajari Kabupaten Cirebon, dan Aka Kurniawan sebagai Kajari Kabupaten Tasikmalaya.
Kepala Kejati Jawa Barat Sutikno menegaskan, pergantian jabatan tersebut bukan sekadar rotasi struktural. Para pejabat baru diminta menjadikan jabatan sebagai tanggung jawab untuk menjaga profesionalitas sekaligus kepercayaan publik terhadap institusi kejaksaan.
Sutikno juga mengingatkan agar kewenangan tidak disalahgunakan. Setiap keputusan dan tindakan penegakan hukum harus tetap berpegang pada keadilan, kejujuran, serta kepentingan masyarakat.
"Pelantikan ini bukan sekadar seremonial dan pergantian jabatan semata," kata Sutikno.
Ia meminta pejabat yang baru dilantik segera beradaptasi dengan lingkungan tugas masing-masing dan menjalankan amanah secara profesional.
Pergantian 15 pejabat tersebut berdasarkan Surat Keputusan Jaksa Agung RI Nomor KEP-IV-10122/C/07/2026 tertanggal 29 Juli 2026 tentang pemberhentian dan pengangkatan dalam jabatan struktural pegawai negeri sipil Kejaksaan Republik Indonesia.
Dengan susunan baru ini, sejumlah kejaksaan di Jawa Barat kini memasuki fase kepemimpinan baru, yang akan diuji melalui kinerja penegakan hukum dan pelayanan kepada masyarakat di masing-masing wilayah.**
Author: One
Editor: Maman Suparman
