Bincang Hangat dengan Setnov, Bisa Bebas Bersyarat Berkat Presiden Prabowo

foto

Foto: Dok/Emil F.Simatupang.

Setnov dengan Emil Simatupang, sahabat karibnya saat bincang-bincang di Lapas Sukamiskin sebelum bebas bersyarat.

JAKARTA, KejakimpolNews.com - Memang tak terbantahkan bahwa, sosok Setya Novanto (Setnov) beritanya selalu menarik perhatian masyarakat, bahkan kerap viral di media sosial dan hampir selalu menjadi trend topik dalam dan luar negeri.

Seperti halnya saat ia mendapat remisi dan juga "Bebas Bersyarat" atau bisa bebas keluar dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) khusus koruptor di Sukamiskin Kota Bandung Agustus pekan lalu, padahal ia baru bisa bebas tahun 1929 dari hukuman penjara yang harus dilakoninya.

Ihwal bebas bersyarat ini,  Setnov masih dibebani kewajiban rutin yakni harus melapor ke Lapas Sukamiskin Bandung hingga masa tahanannya habis 2029 nanti sesuai undang-undang dan peraturan lainnya. Dan tentu saja kebebasan bagi mantan Ketua DPR RI dan Ketua Umum Partai Golongan Karya (Golkar) menimbulkan pro dan kontra.

Setnov memang menjadi figur nasional. Dan sangatlah wajar namanya dikenal baik di kalangan dunia bisnis dan juga politik. Dalam karier politik dan dunia bisnisnya, hampir selalu ada saja manusia yang ikut bangga, mendukung, namun tak sedikit juga "musuh" nya, dari mulai yang iri dengki dan ada pula yang ingin menjatuhkan namanya.

Bahkan dalam dunia politik, tak sedikit kawan jadi lawan, atau sebaliknya dahulu musuh kini bersahabat. Istilahnya, politik itu dinamis, perilaku juga kadang kontradiktif, hingga ada anekdot bahwa jika ngobrol dengan politisi bisa saja pagi bilang kedele, sore bilang tempe. Tidak ada yang abadi dalam dunia politik yang ada hanya hanya kepentingan sesaat.

Kembali ke perjalanan hidup Setnov, seperti dituturkan kepada sahabatnya yang juga  wartawan senior sekaligus Ketua Forum Wartawan Mahkamah Agung RI (Forwama), Emil Foster Simatupang  sahabat dekatnya dalam bincang-bincang hangat, Setnov cukup terbuka dan bersyukur.

Sosok anak dari keluarga sederhana asali Nusa Tenggara Timur (NTT) datang merantau ke Jakarta pada tahun 70-an bebekal tekad untuk mendapatkan pekerjaan agar untuk mengarungi hidup dan kehidupannya hari ini dan hari esok atau bekal masa mendatang.

Sebelum ia dikenal sebagai politiki kawakan, Setnov mengakui awalnya dia hanya berjualan beras dan juga sesekali bekerja serabutan. Perlahan tapi pasti justru karier di dunia politiknya nama Setnov mulai menanjak, di tengah para kompetitor ia menjadi elite partai Golkar.

Puncak kariernya ketika ia menjadi Ketua partai berlambang Pohon Beringin menyisihkan politisi Golkar lainnya yang telah lama melang melintang, sebelumnya dirinya sempat menjadi Sekjen Golkar. Sedangkan puncak kariernya menjadi Ketua DPR RI.

Karir Setnov melejit, apalagi setelah menikah dengan pilihannya seorang perempuan si cantik berdarah Batak Mandailing, perjalanan karier di politik dan bisnisnya semakin meningkat, sang istri seolah membawa hoki dan kesuksesan bagi Setnov dan keluarganya.

Namun di saat berada di puncak kariernya, mendadak Setnov terjungkal akibat terlibat secara langsung dalam proyek besar Nasional eKTP itu yang kemudian membawanya menjadi penghuni penjara di Lapas Kelas IA Sukamiskin Kota Bandung, padahal sejatinya Setnov sebenarnya tak perlu korupsi lagi sebab saat itu ia memang sudah menjadi orang kaya, sudah menjadi pejabat lagu. Apa yang kau cari?

Bertahun-tahun lamanya ia mendekam di Lapas Sukamiskin dengan ratusan terpidana koruptor lainnya. Biosa jadi seperti yang dikatakannya kepada Emil, sehari serasa seminggu,m seminggu terasa sebulan, sebulan terasa setahun. Itulah kehidupan di Lapas, lama dan membosankan.

Namun pada HUT ke-80 Kemerdekaan Republik Indionesia ini, di era Presiden Prabowo Subianto, Setnov seakan mendapat durian runtuh. Selain mendapat remisi ia juga ikut "merdeka" setelah Presiden Prabowoi dengan hak memberikan grasi, amnesti, dan abolisi serta hak lainnya yang melekat termasuk prerogatif, Setnov pun bisa bebas namun bersyarat. Artinya ia bisa mengirup lagi udara luar dengan kewajiban harus tetap melapor rutin ke Lapas Kelas 1A hingga 2029 nanti.

Kebebasan ini membuat Setnov tersenyum. Ia mengaku merasa sangat happy, ia menyebut hal ini tak terlepas dari doa-doa yang ia panjatkan kepada Allah Swt selama menjadi penghuni pesantren istimewa di Lapas Sukamiskin Bandung.

Itulah pengakuan mantan Ketua DPR RI sekaligus mantan terpidana kasus korupsi yang menggemparkan jagat raya itu, resmi bebas dari Lapas Kelas IA Sukamiskin di Bandung, Jawa Barat.

Kebebasan dengan program pembebasan bersyarat (PB) dari Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan. Keputusan ini memang banyak menuai kritik dari para pegiat dan pengamat.

Di antaranya dari Indonesia Corruption Watch (ICW), menganggap pembebasan bersyarat Setnov sebagai "bentuk dari kemunduran agenda pemberantasan korupsi", tapi semua orang harus tahu dan harus sadar bahwa, grasi, amnesti, dan abolisi serta pemulihan lainnya adalah hak Presiden yang melekat, tentu dengan berbagai pertimbangan dan tidak "ujug-ujug" .

Bagi terpidana, tentu kebebasan ini sekalipun memakai embel-embel "bersyarat" merupakan seuatu kehormatan yang sangat luar biasa dari seorang Presiden Prabowo Subianto.

"Walau mungkin masalah pembebasan ini memberikan sinyal bahwa koruptor besar bisa mendapatkan perlakuan istimewa meski telah merugikan negara dalam skandal e-KTP senilai triliunan rupiah," kata Alvin. Dia mengakui bahwa Setnov memang sudah melunasi uang pengganti, tapi cost of corruption atau dampak sosial dari korupsi yang dilakukan "tidak pernah benar-benar bisa ditebus

Perjalanan Kasus Korupsi

Cikal bakal Setnov tergelincir karena dia tergoda dengan uang haram yang fastastis, sehingga membuat Setnov yang mustinya layak menjadi calon Presiden RI atau paling tudak sebagai calon Wakil Presidsen karena kariernya di politik yang merupakan partai besar dan bisnisnya yang menggurita. adalah modal berharga. Namun skandal e-KTP ternyata sahabat dekat Luhut Binsar Panjaitan itu harus terpental dan berakhri di penjara.

Pada 24 April 2018, Setya Novanto dinyatakan bersalah dalam kasus korupsi KTP elektronik yang merugikan negara lebih dari Rp2,3 triliun.

Saat itu mantan Ketua DPR RI dan Ketua Umum Partai Golkar itu dijatuhi hukuman 15 tahun penjara dan denda Rp500 juta. Hak politiknya juga dicabut selama lima tahun.

"Terdakwa juga dihukum membayar uang pengganti sebesar US$7,3 juta dikurangi Rp5 miliar yang sudah dititipkan kepada penyidik KPK," kata Ketua Majelis Hakim, Yanto, kala itu.

Kini Prof. Dr. Yanto, S.H., sudah menjadi hakim agung di Mahkamah Agung RI, dan mendapat jabatan terhormat sebagai Jubir MA sebagai garda terdepan menyuarakan gebrakan MA melalui media dalam dan luar negeri.

Setelah itu, Setnov mendekam di bui. Selama menjalani masa tahanan, Setnov beberapa kali mendapatkan remisi atau pemotongan masa hukuman.

Setiap Lebaran pada 2023 dan 2024, Setnov mendapatn remisi masing-masing 30 hari. Setya juga mendapatkan remisi 90 hari pada HUT ke-78 RI.

Pada 4 Juni lalu, Mahkamah Agung juga mengabulkan peninjauan kembali (PK) yang diajukan Setnov. MA pun mengurangi masa hukuman Setya dari 15 tahun menjadi 12 tahun 6 bulan.

Dengan pengurangan masa tahanan tersebut, Setya memenuhi syarat bebas bersyarat karena dia sudah menjalani dua pertiga masa pidana.

"Dihitung dua pertiganya itu mendapat pembebasan bersyarat pada 16 Agustus 2025," kata Kepala Kantor Wilayah Dirjen Pemasyarakatan Jawa Barat, Kusnali, kepada Emil Foster Simatupang, jurnalis senior.

Namun, Dirjen Pemasyarakatan Kementerian Imipas, Mashudi, menegaskan Setnov belum bisa berpolitik setelah bebas bersyarat.

Menurut Mashudi, Setnov masih harus menjalani wajib lapor hingga 1 April 2029. Hak politik Setnov baru pulih setelah masa wajib lapor itu berakhir dan dia dinyatakan bebas murni.

Sekretaris Jenderal Partai Golkar, Sarmuji, pun masih belum bisa mengonfirmasi Setnov akan kembali ke partai tersebut atau tidak setelah bebas murni.

"Beliau baru bebas, pasti butuh adaptasi. Masuk pengurus menyita pikiran. Biarkan beliau menikmati hidup tanpa beban terlebih dahulu," kata Sarmuji kepada wartawan.

"Pak Novanto sudah menjalani pemasyarakatan sebagai bekal saat menjalani hidup normal. Insya Allah lebih baik."

Walau pembebasan ini sesuai hukum, pengamat menganggap Setnov dapat bebas karena beberapa celah hukum.

Namanya manusia, pastilah selalu ada pro kontra, tanpa mereka sadari betapa beratnya penderitaan selama berada di jeruji besi penjara, jauh dari anak istri dan kasur empuk dan pendingin AC.

"Nikmat yang mana lagi yang hendak kau dustakan." demikian firman Allah Swt untuk mengingatkan Tuhan sang pencipta kepada umat ciptaanNya.

Setnov sendiri sudah memaklumi, mau ada orang syirik, iri atau dengki, terserah. Setnov sangat memakluminya. Yang penting, hukuman ia jalani, dan hak-hak terdakwa ia terima, dan berbuat dan bertindak untuk orang banyak ia lakukan, biarlah Allah Swt yang akan mencatatnyta.

Setnov sendiri tanpa ia ucapkan karena khawatir terjebak riya, ia telah banyak berbuat baik. Antara lain membangun masjid yang megah dan full fasilitas di dalam Lapas, dan juga berbagai kebaikan lainnya tanpa mau merinci bebuat apa saja. "Biarlah semua menjadi catatan saya, dan Allah yang tahu segalanya," begitu Setnov saat bincang dengan Emil Foster Siumatupang sahabanya begitu mantan Ketua DPR RUI danb Ketum Partai Golkar ini lepas dari Lapas kelas 1A Sukamiskin, Bandung.**

Editor/Penulis: Emil Foster Simatupang (Ketua Forum Wartawan Mahkamah Agung RI (Forwama)

Bagikan melalui
Berita Lainnya
Dulu "Cover Boy" Kini Kapolri
Gantikan Jenderal Sigit Prabowo, Ini Dia Profil dan Program 100 Hari Pertama Kapolri Baru, Komjen Suyudi
Belajarlah dari Profesor Purbaya
Kakak Beradik Tuna Netra Peserta MTQ Nasional di Semarang ini Tumbuh Bersama Al Qu'ran
Guruh Telah Tiada