BPD: Jangan Biarkan Simpang Susun Cileunyi dan Kolong Jembatan Tol Cisumdawu Kumuh

Yayan Sofyan
Terminal dan parkir liar di kolong jembatan Simpang Susun Tol Cisumdawu di Cileunyi.
CILEUNYI, KejakimpolNews.com - Setelah sejumlah pihak angkat bicara terkait kondisi Simpang Susun Cileunyi dan kolong jembatan Tol Cisumdawu kumuh, giliran Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Cileunyiwetan, Kecamatan Cileunyi, Kabupaten Bandung melontarkan pandangannya, sekaligus kritik.
BPD melontarkan pandangan dan kritik tersebut karena kawasan Simpang Susun Cileunyi berada di wilayah Desa Cileunyiwetan.
"Jujur, kami pihak BPD prihatin melihat kondisi kawasan Simpang Susun Cileunyi, terutama di kolong jembatan Tol Cisumdawu kian kumuh," kata Ketua BPD Cileunyiwetan, Relly Ridwan kepada KejakimpolNews.com, Rabu (22/1/2025).
Kian kumuh, kata Relly, selain kolong jembatan dijadikan terminal liar dan kios-kios liar bermunculan, kawasan kolong jembatan Tol Cisumdawu kini dipenuhi vandalisme.
"Jangan Biarkan Simpang Susun Cileunyi dan Kolong Jembatan Tol Cisumdawu Kumuh. Pada kemana pihak terkait, apakah kawasan Simpang Susun Cileunyi akan dibiarkan makin semraut," tandas Relly.
Diungkapkan Relly, seharusnya sejumlah pihak terkait, baik pengelola Tol Cisumdawu (PT CKJT/Jasa Marga), dinas terkait Pemkab Bandung dan Forkopimcam Cileunyi melakukan koordinasi. Termasuk, pihak legislator, sambung Relly, harus dilibatkan.
"Memang keberadaan pedagang di kios-kios baik di pinggir jalan kawasan Simpang Susun Cileunyi atau pun di kolong jembatan tol demi perut. Tapi 'kan ada solusi, bagaimana agar tak kian menjamur dan menambah parah," ungkapnya.
Termasuk, sambung Relly, meski di Cileunyi sudah tak ada terminal, bagaimana menatanya agar di kawasan Simpang Susun Cileunyi tak kumuh dan jadi sumber kemacetan.
"Pihak BPD Cileunyiwetan siap bergerak bersama pihak terkait untuk urun rembuk menata kawasan Simpang Susun Cileunyi. Jangan biarkan kawasan Simpang Susun Cileunyi kian kumuh dan jangan terkesan saling lempar," pungkas Relly.
Diberitakan, pengendara mobil yang parkir atau sepeda motor yang berteduh saat hujan di kolong jembatan flyover ternyata bisa terancam sanksi denda uang atau hukuman penjara.
Demikian dikatakan Yudistira, pemerhati publik ketika dimintai komentarnya bagaimana aturan atau sanksi hukum terkait di bawah flyover kerap dijadikan tempat parkir.
Bahkan, kata Yudistira, di kolong jembatan Tol Cisumdawu, kawasan Simpang Susun Cileunyi, bukan hanya dijadikan tempat parkir, namun jadi tempat terminal dan pedagang liar dengan munculnya kios-kios.
"Ya, aturan mengenai ancaman sanksi pengendara mobil yang parkir atau pemotor yang berteduh saat hujan di bawah flyover/underpass mengacu pada Undang-Undang (UU) Nomor 22 Tahun 2009," kata Yudistira kepada KejakimpolNews.com, Selasa (21/1/2025).
Menurut Yudistira, seperti yang dilihat dari laman resmi Korlantas Polri disebutkan bahwa kegiatan berteduh tersebut masuk kategori kegiatan yang melanggar hukum dan ada ancaman sanksinya. Termasuk juga pengendara mobil yang parkir.
"Pengendara yang berhenti saat hujan di pinggir jalan, baik itu di bawah jalan layang maupun di underpass akan dijerat sanksi berupa denda Rp250 ribu dan kurungan penjara selama satu bulan," ujar Yudistira.
Hukum dan aturan terkait hal tersebut, kata Yudistira, termaktub dalam UU No. 22 Tahun 2009 Tentang lalu Lintas Angkutan Jalan Pasal 106 ayat (4) yang berbunyi: Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan wajib mematuhi ketentuan.
"Aturan tersebut, a. Rambu perintah atau rambu larangan; b. Marka Jalan; c. Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas; d. Gerakan Lalu Lintas; e. Berhenti dan Parkir; f. Peringatan dengan bunyi dan sinar; g. Kecepatan maksimal atau minimal; dan/atau h. Tata cara penggandengan dan penempelan dengan Kendaraan lain," ungkap Yudistira.
Polisi juga, sambung Yudistira, sering mengingatkan kalau lokasi-lokasi seperti di bawah jembatan layang maupun underpass untuk tidak dijadikan tempat berteduh supaya mencegah kemacetan.
"Bahkan berteduh di lokasi tersebut bisa menyebabkan kondisi jalan tidak aman dan berpotensi terjadi kecelakaan,"tutup Yudistira.**
Author: Yayan Soyan
Editor: Yayan Soyan