Pernyataan Farhan Tentang Polemik Jalan Panjunan dan Nasib Pedagang Kecil Mendapat Sorotan

foto

Foto: One

Irzal Yanuardi, Kepala Badan Bantuan Hukum dan Advokasi Rakyat DPC PDI Perjuangan Kota Bandung.

BANDUNG, KejakimpolNews.com - Pernyataan Wali Kota Bandung, Muhammad Farhan, yang menyebut aktivitas pedagang dan pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) di kawasan Jalan Panjunan sebagai penyebab kerusakan jalan menuai kritik keras.

Pernyataan tersebut dinilai tidak tepat sasaran dan justru berpotensi menyudutkan masyarakat kecil yang tengah berjuang mencari nafkah.

Dalam keterangan doorstop kepada media, Farhan disebut menilai barang dagangan yang mengandung air menjadi pemicu erosi hingga membuat permukaan jalan berlubang.

Namun pandangan itu dianggap terlalu sederhana dan mengabaikan akar persoalan utama, yakni tata kelola infrastruktur jalan yang menjadi tanggung jawab pemerintah daerah.

Kritik datang dari Irzal Yanuardi, Kepala Badan Bantuan Hukum dan Advokasi Rakyat DPC PDI Perjuangan Kota Bandung. Menurutnya, menyalahkan pedagang atas kerusakan jalan ibarat pepatah “buruk muka cermin dibelah.”

Ia menegaskan, kerusakan jalan lebih logis disebabkan lemahnya pemeliharaan, drainase yang buruk, hingga kualitas konstruksi yang tidak optimal.

Irzal juga menilai pemerintah seharusnya hadir memberi solusi, bukan menjadikan pedagang kecil sebagai kambing hitam. Sebab para pedagang dan pelaku UMKM merupakan bagian dari warga negara yang memiliki hak konstitusional untuk mendapatkan pekerjaan dan penghidupan yang layak.

“Pemerintah berkewajiban menciptakan lapangan kerja dan melindungi masyarakat yang berusaha mandiri, bukan justru menggusur atau menyudutkan mereka saat sedang mencari nafkah,” ujarnya.

Lebih lanjut, ia menyinggung keberadaan Peraturan Daerah tentang Penataan dan Pemberdayaan Pedagang Kaki Lima yang hingga kini dinilai belum berjalan maksimal.

Dalam perda tersebut, pendekatan terhadap PKL semestinya tidak lagi berorientasi pada penertiban represif atau penggusuran, melainkan penataan dan pemberdayaan.

Polemik ini menjadi cermin masih adanya tarik ulur kebijakan di Kota Bandung terkait penanganan sektor informal. Di satu sisi, pemerintah ingin menata ruang kota dan infrastruktur. Namun di sisi lain, ribuan masyarakat menggantungkan hidup dari aktivitas perdagangan kecil di ruang-ruang publik.

Karena itu, publik menanti langkah konkret Pemerintah Kota Bandung: memperbaiki jalan rusak dengan perencanaan matang, sekaligus menghadirkan kebijakan yang adil bagi pedagang kecil. Sebab kota yang maju bukan hanya soal jalan mulus, tetapi juga kemampuan pemerintah merangkul warganya yang paling rentan.**

Author: One
Editor: Maman Suparman

Bagikan melalui
Berita Lainnya
Hingga Agustus 2026, Penurunan Kabel di Kota Bandung Tuntas di 42 Ruas Jalan
Ribuan Warga Bandung Sumringah Dapatkan Sembako Murah, Omzet Bazmut Tembus Rp2,2 Miliar
Jelang Hari Jadi Kota Bandung, Pemda dan Warga Kompak Beberesih di 30 Kecamatan dan 151 Kelurahan
Dinkes Kota Bandung Temukan Sanitasi di SPPG Mandalajati Bermasalah, Pengawasan MBG Diperketat
Tangani Kemiskinan di Kota Bandung Melalui UHC Hingga Padat Karya