Saat Menjadi Ketua DPRD Indramayu
Wabup Indramayu Syaefudin Tersangka Korupsi Tunjangan Perumahan DPRD, Rugikan Negara Rp18 Miliar

Foto: Instagram
Wakil Bupati Indramayu, Syaefudin ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi.
BANDUNG, KejakimpolNews.com -- Kejaksaan Tinggi Jawa Barat (Kejati Jabar) menetapkan Wakil Bupati Indramayu, Syaefudin, sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait tunjangan perumahan dan tunjangan transportasi bagi pimpinan serta anggota DPRD Kabupaten Indramayu tahun anggaran 2022 hingga 2025.
Kejati Jawa Barat juga menetapkan, selain Syaefudin, juga dua tersangka lainnya masing-masing IM penjabat Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris DPRD Kabupaten Indramayu saat itu, dan AF yang merupakan Sekretaris DPRD Kabupaten Indramayu sejak 12 Agustus 2022 hingga Juni 2025.
Kepada wartawan Jumat (12/6). Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejaksaan Tinggi Jawa Barat, Nur Sricahyawijaya mengungkap, penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Jabar telah memanggil tiga tersangka untuk menjalani pemeriksaan pada Jumat (12/6/2026).
Tapi kata Kasipenkum, hanya dua tersangka yang memenuhi panggilan yakni IM dan AF. Sedangkan sang Wabup Indramayu, Syaefudin absen alias mangkir.
Nur menjelaskan, Jumat hari ini hanya dua tersangka atas nama IM dan AF yang diperiksa. Sedangkan tersangka S tidak hadir dalam pemeriksaan hari ini, Akasannya karena yang bersangkutan sakit dan telah mengirim surat keterangan sakit kepada tim penyidik.
Syaefudin lanjut Nur, ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus korupsi saat dia menjabat sebagai Ketua DPRD Kabupaten Indramayu periode 2019-2024, sebelum ia menjadi Wakil Bupati Indramayu periode 2024-2029.
Kasipenkum, menjelaskan hasil perhitungan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), dugaan korupsi tersebut menyebabkan kerugian negara sekitar Rp18 miliar.
"Terkait dugaan tindak pidana korupsi ini, sesuai dengan hasil perhitungan kerugian negara dari BPK, nilainya mencapai kurang lebih Rp 18 miliar," katanya.
Penyidik Kejati Jabar belum mengungkap secara rinci modus operandi maupun konstruksi perkaranya, alasannya, penyidik masih menunggu selesainya pemeriksaan seluruh tersangka sebelum menyampaikan perkembangan lebih lanjut kepada publik.
Ihkwal ketidakhadiran dari panggilan Penyidik Kejati, Kasipenkum menegaskan, hingga saat ini belum ada upaya paksa yang dilakukan terhadap tiga tersangka.
Hanya, lanjut Nur, Penyidik berencana menjadwalkan ulang pemeriksaan terhadap Syaefudin setelah menerima surat keterangan sakit yang dikirimkan kepada Kejati Jabar. Kapan dipanggil, semuanya tergantung tim penyidik yang akan menentukannya.**
Editor: Maman Suparman