Berkaca dari Kasus Taufik Hidayat, Wali Kota: Penghuni Kos di Kota Bandung Wajib Terdata

foto

Ilustrasi

Ilustrasi rumah kos, perlu pengawasan

BANDUNG, KejakimpolNews.com -- Wali Kota Bandung, Muhammad Farhan, memastikan Pemerintah Kota Bandung terus memperkuat pengawasan terhadap rumah kos dan kontrakan melalui program Layanan Catatan Informasi RW (Laci RW).

Hal ini menyusul adanya praktik penganiayaan di dalam kamar kos oleh Tauifik Hidayat terhadap Yuvita di tempat kos tanpa diketahui penghuni kos dan empunya kos.

Dengan pengawasan kata wali kota, maka keberadaan penghuni kos dapat terdata dan dipantau hingga tingkat kewilayahan.

Hal itu disampaikan Farhan saat menanggapi kasus dugaan kekerasan terhadap seorang perempuan yang terjadi di sebuah rumah kos di wilayah Kabupaten Bandung.

Ia menyampaikan apresiasi kepada Polda Jawa Barat yang bergerak cepat menangani kasus tersebut, sekaligus menegaskan bahwa Pemerintah Kota Bandung memberikan pendampingan kepada korban dan keluarganya saat menjalani perawatan di Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS).

"Alhamdulillah saya sangat mengapresiasi Polda Jawa Barat yang telah menunjukkan kerja yang gerak cepat. Pemerintah Kota Bandung juga melakukan pendampingan kepada korban dan keluarganya," ujar Farhan, Rabu 24 Juni 2026.

Menurut Farhan, meski lokasi kejadian berada di luar wilayah administrasi Kota Bandung, pemerintah telah memiliki sistem pendataan rumah kos dan kontrakan untuk meningkatkan pengawasan lingkungan.

Ia menyebut, Pemerintah Kota Bandung melakukan pengawasan dilakukan melalui program Laci RW yang melibatkan ketua RT dan RW sebagai ujung tombak pendataan warga.

"Kalau di Kota Bandung, kami punya Laci RW, yaitu Layanan Catatan Informasi RW. Setiap ketua RT dan RW secara berkala menyampaikan informasi mengenai kondisi wilayahnya, termasuk jumlah rumah kos dan kontrakan," katanya.

Farhan mengungkapkan, melalui sistem tersebut Pemerintah Kota Bandung memantau sekitar 60 ribu kamar kos dan kontrakan yang tersebar di seluruh wilayah kota.

Data tersebut diperbarui secara berkala setiap tiga bulan sehingga kondisi di lingkungan dapat terus terpantau.

Ia menambahkan, setiap penghuni baru wajib melaporkan keberadaannya kepada ketua RT dan RW paling lambat 1x24 jam setelah menempati rumah kos atau kontrakan. Pendataan dilakukan secara digital melalui sistem Laci RW.

"Penghuni kos tidak boleh tertutup, harus menjadi bagian dari warga. Walaupun KTP-nya bukan Kota Bandung, tetapi selama bekerja atau bersekolah di Kota Bandung, keberadaannya harus diketahui oleh Pak RW melalui Laci RW," tutur Farhan.

Menurutnya, keberadaan sistem tersebut menjadi salah satu upaya Pemerintah Kota Bandung dalam memperkuat deteksi dini di lingkungan permukiman sekaligus membangun kepedulian sosial di tingkat kewilayahan.

Farhan berharap masyarakat, khususnya pemilik rumah kos, pengurus RT, dan RW, terus berkolaborasi dalam menjaga keamanan lingkungan dengan memastikan setiap penghuni terdata dengan baik.**

Editor: Sonni Hadi

Bagikan melalui
Berita Lainnya
Olah Sampah di TPSS Gedebage Sanggup Olah 20 Ton Sampah per Hari, Juga Maggotisasi 8 Ton Sampah Organik
Penumpang Bandung "Happy" Saat Bandara Internasional Husein Sastranegara Diaktifkan
Geliat Bandara Husein Sastranegara, Penerbangan Perdana Wing Air Bandung-Lampung Mulai Mengudara
Farhan: Paskibraka Bukan Sekadar Baris Berbaris Tapi Membawa Simbol Persatuan Bangsa
TPPAS Legok Nangka Mulai Groundbreaking, Pemkot Bandung Siapkan Armada Khusus