2,5 Juta Warga Jabar Pemain Judol, Tertinggi Se Indonesia, Termasuk Ribuan ASN di Kab. Bandung

Ilustrasi
Ilustrasi judi online
BANDUNG, KejakimpolNews.com -- Jawa Barat tertinggi jumlah pemain judi online (judol), lebih dari 2,5 juta orang terlibat dengan transaksi sekitar Rp3,5 triliun dan masuk 10 besar di Indonesia.
Ke 10 daerah tersebut, di antaranya Jabar urutan pertama jumlah pemain judol, kedua DKI Jaya, Bali dan Lampung. Jutaan pemain judol di Jabar ini, dari sejumlah kalangan, termasuk Aparat Sipil Negara (ASN) sudah terjerat judol.
Terkait kasus judol ini, termasuk scam online atau penipuan online, Polda Jabar dan jajaran telah melakukan langkah serta pengungkapan.
"Judol, scam online atau penipuan online dengan sejumlah modus. Sebelumnya Ditressiber Polda Jabar mengungkap penipuan dengan Modus Love Scam Berkedok Trading Kripto dengen mengamankan sejumlah pelaku dan barang bukti miliaran," ujar Hendra, Minggu (23/8/2026).
Teranyar, kata Hendra, Ditressiber Polda Jabar mengungkap scam online dengan kedok anggota TNI yang diungkap di Sulawesi.
"Ini harus jadi perhatian banyak pihak. Polda Jabar memastikan penindakan dan edukasi terkait berbagai kejahatan digital, mulai dari penipuan online, pinjaman online ilegal hingga judi online, akan terus dilakukan untuk melindungi masyarakat," kata Hendra.
Diketahui, Jabar tercatat sebagai provinsi dengan jumlah pemain dan nilai transaksi judol tertinggi di Indonesia, dengan catatan jutaan pelaku dan perputaran uang mencapai triliunan rupiah berdasarkan data dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
Rinciannya, lebih dari 2,5 juta orang warga Jawa Barat terlibat. Akumulasi nilai deposit dan perputaran uang mencapai kisaran Rp3,8 triliun hingga Rp5,97 triliun.
1.066 ASN Kab. Bandung
Sementara itu, jumlah Aparatur Sipil Negara (ASN) yang berdomisili di Kabupaten Bandung dan terindikasi terlibat judol melonjak menjadi 1.066 orang pada 2026. Total nilai deposit yang tercatat dari para ASN sekitar Rp6,5 miliar lebih.
Pemkab Bandung saat ini tengah proses pendataan untuk memastikan di mana masing-masing ASN tersebut bekerja.
"Jumlah pemain judol di lingkungan ASN, tahun 2025 kurang 600 orang lebih. Tahun 2026 ini bertambah menjadi 1.000. Karena ada kenaikan harus segera ditindaklanjuti,” kata Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Kadìskominfo) Kabupaten Bandung, Teguh Purwayadi.
Data tersebut menunjukkan kenaikan cukup tajam dibandingkan temuan pada tahun sebelumnya. Pemkab pun mulai menyiapkan tindak lanjut terhadap nama-nama yang terindikasi.
Pemkab Bandung, kata Teguh, menegaskan 1.066 orang tersebut belum tentu seluruhnya merupakan ASN Pemkab Bandung. Data awal disusun berdasarkan domisili ASN yang tercatat berada di wilayah Kabupaten Bandung. Sebagian di antara mereka bisa saja bekerja di kementerian, lembaga, pemerintah provinsi, atau pemerintah daerah lain.
"Jika data yang kami miliki, ASN ini ada sekitar 1.066 orang. Tapi ini kan berbicaranya jumlah masyarakat berdasarkan domisili yang ada di wilayah Kabupaten Bandung,” kata Teguh.
Karena itu, Diskominfo akan segera melakukan pencocokan data bersama Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM). Proses tersebut dilakukan secara by name by address untuk mengetahui instansi tempat masing-masing ASN bertugas.
Pemkab Bandung pun akan memilah apakah ASN yang masuk dalam data tersebut masih aktif bermain judol, pernah terlibat pada periode sebelumnya, atau sudah berhenti.
"Hasil pendataan tersebut akan menjadi dasar sebelum pemerintah menentukan langkah kepegawaian terhadap pihak yang terbukti melakukan pelanggaran," ungkapnya.
Tingkat keterlibatannya pun, sambung Teguh akan diperiksa karena dapat berpengaruh terhadap jenis sanksi yang diberikan.
“Nanti kita lihat apakah seorang ASN ini yang sedang melakukan judol atau yang pernah, atau yang sekarang sudah tidak melakukan,” kata Teguh. Penanganannya akan mengacu pada Undang-
Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara beserta ketentuan disiplin yang berlaku. Sanksi dapat disesuaikan dengan tingkat pelanggaran, mulai dari kategori ringan, sedang hingga berat.
"Temuan ini menjadi perhatian karena total deposit dari ASN yang terindikasi judi online mencapai hampir Rp6,6 miliar. Angka deposit menggambarkan dana yang masuk ke aktivitas perjudian berdasarkan data yang diterima pemerintah, bukan berarti seluruh uang tersebut merupakan kerugian yang sudah dipastikan dialami para ASN. Pemkab masih mendalami data masing-masing individu sebelum mengambil tindakan lebih lanjut," ujarnya.**
Editor: Yayan Sofyan


