FK3I Desak Gubernur Jabar Stop Sementara Proyek PLTP Geodipa Patuha karena Diduga Langgar Perizinan

Foto: One
Proyek perluasan Pembangkit Listrik Tenaga Panas Bumi (PLTP) Geodipa Patuha di Kabupaten Bandung.
BANDUNG, KejakimpolNews.com – Forum Komunikasi Kader Konservasi Indonesia (FK3I) Nasional mendesak Gubernur Jawa Barat menghentikan sementara proyek perluasan Pembangkit Listrik Tenaga Panas Bumi (PLTP) Geodipa Patuha di Kabupaten Bandung.
Desakan itu disampaikan menyusul dugaan belum terpenuhinya sejumlah persyaratan administrasi dan kajian lingkungan dalam proyek pengembangan sumur baru.
Ketua FK3I Nasional, Dedi Kurniawan, menilai proyek perluasan PLTP tersebut berpotensi menyalahi ketentuan karena diduga masih mengacu pada dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) lama yang diterbitkan pada 2010.
Menurutnya, perluasan kawasan proyek dengan pembukaan sumur baru telah berdampak pada perubahan bentang alam dan ekosistem di kawasan hutan lindung. FK3I mengklaim sekitar 15 hektare kawasan lindung terdampak aktivitas pembangunan yang menggunakan alat berat, sehingga memerlukan kajian lingkungan terbaru.
Dedi mengatakan, berdasarkan penelusuran FK3I melalui sistem AMDAL Net, dokumen yang tersedia merupakan AMDAL pembangunan awal. Karena proyek kini memasuki tahap pengembangan baru, ia menilai seharusnya dilakukan adendum AMDAL atau penyusunan kajian lingkungan baru yang menyesuaikan kondisi sosial, ekologi, dan tata ruang terkini.
Selain aspek perizinan, FK3I juga menyoroti pentingnya keterbukaan informasi mengenai rencana eksplorasi dan eksploitasi panas bumi, proses perizinan, sosialisasi kepada masyarakat, serta rencana pemulihan kawasan yang terdampak pembangunan.
FK3I menilai seluruh tahapan pengembangan, termasuk kemungkinan ekspansi berikutnya pada tahun 2030, harus dilakukan melalui mekanisme administrasi yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan memperhatikan perubahan kondisi lingkungan.
Atas dasar itu, FK3I meminta Gubernur Jawa Barat berkoordinasi dengan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) untuk menghentikan sementara pembangunan sumur baru hingga seluruh dokumen perizinan dan kajian lingkungan dinyatakan lengkap dan memenuhi ketentuan hukum.
Dedi Kurniawan menegaskan, apabila dalam proses verifikasi ditemukan adanya pelanggaran administrasi maupun ketentuan lingkungan, pemerintah diminta memberikan sanksi sesuai aturan yang berlaku, termasuk kemungkinan pencabutan izin.
Hingga berita ini ditulis, belum ada tanggapan resmi dari PT Geo Dipa Energi maupun Kementerian ESDM terkait pernyataan dan tuntutan yang disampaikan FK3I.**
Author: One
Editor: Maman Suparman
