Ditsiber Polda Jabar Dalami Dugaan Hasutan Atas Ucapan Prabowo Tentang Nuklir Iran

Foto : Istimewa
Kabid Humas Polda Jabar Kombes.Pol. Hendra Rochmawan
BANDUNG, KejakimpoloNews.com - Direktorat Reserse Siber Polda Jabar mengungkap tindak pidana penyebaran atau menempelkan tulisan maupun gambar terhadap satu atau beberapa golongan atau kelompok penduduk Indonesia berdasarkan ras kebangsaan, etnis, warna kulit, agama, kepercayaan, jenis kelamin, yang berakibat timbulnya kekerasan terhadap orang atau barang.
Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Hendra Rochmawan mengatakan kasus ini sudah masuk laporan polisi nomor LP/B/1498/VIII/2026/SPKT/Polda Jabar tanggal 4 Agustus 2026 dengan pelapor inisial FSS, dengan tempat kejadiannya di Jalan Raya Cimahi, Cimahi Selatan, kota Cimahi.
"Terlapor mengunggah konten di platform media sosial threads terkait isu pernyataan Presiden RI, Prabowo Subianto mengenai program senjata nuklir Iran serta ada beberapa komentar berisi hasutan agar melakukan tindak pidana," katanya, Kamis (6/8/2026) di Mapolda Jabar.
Hendra mengatakan, pada 3 Agustus 2026 telah terjadi dugaan tindak pidana penghasutan, yang diduga dilakukan tersangka dengan cara membuat konten di platform media sosial threads dengan nama akun @onthel_kebagusan yang memuat isu pernyataan Presiden Prabowo Subianto mengenai program senjata nuklir Iran.
"Narasinya Kedubes Iran Jakarta melalui akun X resmi kedutaan merespon 'keras' pernyataan Prabowo Subianto tentang program senjata nuklir Iran. Iran menyatakan mereka tak pernah memproduksi dan berpikiran untuk membuat persenjataan nuklir. Min Kedubes Iran: kalau kalian butuh koordinat Istana negara, please do not hesitate to contact us," katanya.
Kemudian, dalam konten itu ada beberapa komentar, seperti akun @blasterap: 'Gak usah ribet2, tungguin aja pas iring2an,, tar juga nongol kepalanya tinggal sikat'.
Lalu, ada juga @agamkupiebali: 'Jangan kasih koordinat istana, itu punya rakyat. Kalau mau alamat rumah Kertanegara atau Hambalang aja, sekali tembak bisa ngabisin 1 kawan Netanyahu +6 boty'.
"Adanya unggahan itu, pelapor merasa dirugikan dan menilai postingan itu mengancam kebutuhan bangsa dan negara hingga berpotensi menciptakan kegaduhan. Kami amankan tersangka inisial AYP (49) seorang karyawan swasta," ujar Kabid Humas Polda Jabar.
Adapun peran tersangka AYP ialah melakukan pengeditan dan mentransmisikan di media sosial threads, serta mengomentari sendiri dari unggahan itu dengan nada provokasi 'tungguin aja pas iring2an, tar juga nongol kepalanua tinggal sikat'.
"Kami sudah mintai keterangan saksi-saksi termasuk saksi ahli, sekaligus menyita barang bukti berupa satu bundel tangkapan layar akun threads @onthel_kebagusan, satu ponsel Samsung S25FE warna silver, satu bundel tangkapan layar akun threads @blasterap, dan satu ponsel Oppo F11 warna biru," ujar Hendra.
Tersangka dijerat dengan pasal 35 jo pasal 51 dan atau pasal 29 jo pasal 45B UU nomor 1 tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan/atau Pasal 243, Pasal 246, Pasal 247 dan Pasal 248 Ayat (1) Undang - Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang - Undang Hukum Pidana.
"Ancaman hukuman maksimal empat tahun dan denda maksimal Rp 200 juta," ujarnya.**
Author; One
Editor: Maman Suparman
