58 ASN Pemkot Bandung Akhiri Pengabdiannya Terhitung 1 Oktober 2026

foto

Foto: Humas Pemkot Bandung.

Sebanyak 58 PNS Pemkot Bandung memasuki purnatugas dilepas Sekda Kota Bandung dalam apel pagi Senin (28/9) di Plaza Balai Kota.

BANDUNG, KejakimpolNews.com -- Pemerintah Kota Bandung melepas 58 mengakhiri pengabdiannya sebagai aparat sipil negara (ASN) atau pegawai negeri sipil (PNS), karena memasuki masa purnatugas terhitung mulai tanggal (TMT) 1 Oktober 2026.

Pelepasan para purnatugas ini dilaksanakan dalam Apel Mulai Bekerja yang dirangkaikan dengan penyerahan petikan Surat Keputusan (SK) Kenaikan Pangkat PNS periode Oktober 2026 di Plaza Balai Kota Bandung, Senin 28 September 2026.

Sekretaris Daerah Kota Bandung, Iskandar Zulkarnain menyampaikan, apresiasi dan penghargaan kepada para PNS yang telah menuntaskan masa pengabdiannya di lingkungan Pemerintah Kota Bandung.

Menurut Iskandar, para ASN atau PNS yang memasuki masa purnabakti telah memberikan kontribusi besar dalam penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, dan pelayanan publik di Kota Bandung.

"Atas nama Pemerintah Kota Bandung, kami menyampaikan terima kasih dan penghargaan setinggi-tingginya kepada seluruh PNS yang memasuki masa purnatugas. Pengabdian yang telah diberikan menjadi bagian penting dari perjalanan pembangunan Kota Bandung," ujarnya.

Ia mengatakan, masa purnatugas bukanlah akhir dari kontribusi kepada masyarakat. Pengalaman dan pengetahuan yang dimiliki para PNS senior dapat terus menjadi inspirasi dan teladan bagi generasi penerus.

Menurutnya, nilai-nilai integritas, dedikasi, dan loyalitas yang telah ditunjukkan para purnabakti perlu diwariskan kepada PNS yang masih aktif bertugas.

"Pengabdian para senior menjadi contoh bahwa bekerja sebagai PNS adalah amanah untuk melayani masyarakat dengan sepenuh hati," katanya.

Pada kesempatan tersebut, Iskandar juga mengajak seluruh PNS aktif untuk terus meningkatkan kualitas kinerja dan pelayanan kepada masyarakat.

Ia menilai tantangan pemerintahan saat ini semakin kompleks sehingga membutuhkan aparatur yang profesional, adaptif, dan mampu bekerja secara kolaboratif.

Selain pelepasan purnabakti, kegiatan juga dirangkaikan dengan penyerahan petikan SK Kenaikan Pangkat PNS periode Oktober 2026. Iskandar menyebut kenaikan pangkat merupakan bentuk penghargaan negara atas dedikasi dan kinerja pegawai.

Karena itu, ia berharap momentum tersebut menjadi penyemangat bagi PNS untuk terus meningkatkan kompetensi dan profesionalisme dalam menjalankan tugas.

"Kenaikan pangkat bukan hanya penghargaan, tetapi juga tanggung jawab yang lebih besar untuk memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat," tuturnya.**

Editor: Sonni Hadi

Bagikan melalui
Berita Lainnya
Pemkot Bandung Berupaya Hadirkan Infrastruktur Ramah Bagi Pesepeda dan Disabilitas
Jalan Soekarno-Hatta Bandung Kian Dipercantik dengan Penambahan PJU, JPO, dan Perbaikan Trotoar
Mau Periksa Gigi Gratis? RSKGM Gelar Safari Dental Care Keliling 30 Kecamatan
Ingatkan Warga, DLH: Jangan Bakar Sampah Sembarangan, Dampaknya Bisa Fatal!
Rayakan Hari Jadi Kota Bandung, Bus Bandros dan TMB Tarifnya Hanya R216 Selama Tiga Hari