Inilah Curhatan Bripka Rohmat, Sopir Rantis Barracuda yang Gilas Affan Kurniawan

foto

Foto : Istimewa

Bripka Rohmat saat mendengarkan putusan sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) Div Propam Polri Kamis (4/9/2025)

JAKARTA, KejakimpolNews.com - Bripka Rohmat, sopir kendaraan taktis (rantis) Barracuda yang menyebabkan pengemudi ojek online (ojol) Affan Kurniawan (21) meninggal dunia, akhirnya dijatuhi sanksi etik berupa demosi selama tujuh tahun.

Dalam Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) di Gedung TNCC Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis  (04/09/2025) malam, anggota Satuan Brimob Polda Metro Jaya itu menyampaikan penyesalan mendalam dan meminta maaf kepada keluarga korban.

Rohmat mengatakan, dirinya sudah melaksanakan tugas menjadi anggota Polri selama 28 tahun. Dan, selama itu ia tidak pernah melakukan tindak pidana ataupun sidang disiplin, ataupun sidang kode etik.

Untuk itu ia berharap masih diberi kesempatan untuk tetap mengabdi hingga pensiun, karena dia tidak memiliki penghasilan lain selain gaji dari tugas kepolisian. "Kami hanya mengandalkan gaji tugas Polri, Yang Mulia. Tidak ada penghasilan lain, Yang Mulia,” akunya saat menghadapi Sidang Etik.

Terlebih lanjutnya, selain memiliki seorang istri, dia juga mempunyai dua orang anak yang masih membutuhkan kasih sayang dan biaya kuliah. Anak pertama disebutnya masih kuliah, sementara anak kedua memiliki keterbatasan mental. "Tentunya hal ini membutuhkan kasih sayang dan membutuhkan biaya untuk kuliah, maupun kelangsungan hidup keluarga kami,” ujar Rohmat.

Karena itu ia memohon kepada pimpinan Polri bisa memberikan waktu kepadanya untuk menyelesaikan tugas pengabdian sebagai anggota Polri hingga pensiun. Kami tidak punya penghasilan lain, Yang Mulia," sebutnya.

Bripka Rohmat menegaskan, dirinya tidak pernah berniat melukai apalagi menghilangkan nyawa masyarakat. Ia mengaku, peristiwa tersebut menjadi pukulan berat bagi dirinya dan keluarga.

“Jiwa kami Tribrata, Yang Mulia, untuk melindungi dan melayani masyarakat. Tidak ada niat sedikit pun kami, Yang Mulia, untuk mencederai apalagi sampai menghilangkan nyawa, Yang Mulia," katanya.

Dengan nada lirih, ia pun menyampaikan permohonan maaf kepada keluarga Affan Kurniawan, pengemudi ojek online (ojol), yang tewas tergilas oleh kendaraan taktis Barracuda yang dikendarainya.

“Dengan kejadian yang viral, atas nama pribadi dan keluarga, dari lubuk hati yang paling dalam, kami memohon kepada orang tua Almarhum Affan Kurniawan dapat membukakan maaf. Karena kejadian tersebut saya sebagai Bhayangkara Brimob, Bhayangkara Polri hanya menjalankan tugas perintah pimpinan, bukan kemauan diri sendiri, namun hanya melaksanakan tugas dari pimpinan,” ucap Rohmat dikutip dari laman Div Humas Polri.

Banding atau tidak

Usai putusan sanksi etik, Bripka Rohmat mengaku masih mempertimbangkan apakah akan mengajukan banding atau tidak. Ia akan berkoordinasi lebih dulu dengan keluarganya.

“Dengan sidang Kode Etik Polri hari ini, saya akan berkoordinasi dengan istri dan anak saya untuk langkah selanjutnya," ucapnya.

Sebagai insan Tribrata, Rohmat menyatakan, sejak dilantik sebagai anggota Polri, dia tidak mempunyai niat dan tidak pernah tersirat melukai atau menghilangkan nyawa orang lain. "Karena tertanam diri kami ini adalah Tribrata, melindungi dan melayani masyarakat,” tegasnya.

Seperti diberitakan KejakimpolNews.com sebelumnya, pengemudi ojek online Affan Kurniawan, tewas dilindas kendaraan taktis (rantis) Barracuda Brimob Polda Metro Jaya. Tragedi itu terjadi saat polisi menghalau massa demonstrasi di kawasan Rumah Susun Bendungan Hilir II, Jakarta Pusat, Kamis, 28 Agustus 2025.

Majelis KKEP menyatakan, Bripka Rohmat terbukti melanggar kode etik dalam insiden yang merenggut nyawa Affan Kurniawan pada Kamis (28/08)2025) itu.

"Sanksi administratif mutasi bersifat demosi selama 7 tahun sesuai dengan sisa masa dinas pelanggar di institusi Polri," kata Ketua Komisi Sidang Kabag Binetika Rowatprof Divpropam Polri Kombes Heri Setiawan, di ruang sidang, Kamis 4 September 2025.

Sanksi administratif lainnya, penempatan pada tempat khusus selama 20 hari terhitung sejak 29 Agustus 2025 sampai 17 September 2025 di ruang Patsus Biro Provost Divpropam Polri.

Selain itu, majelis etik menjatuhkan sanksi bersifat etika yaitu perilaku pelanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela.

"Kewajiban pelanggar meminta maaf secara lisan di hadapan sidang KKEP, dan secara tertulis kepada pimpinan Polri," ungkap Heri.

Sehari sebelumnya, Komandan Batalyon (Danyon) A Resimen 4 Pas Pelopor Korbrimob Polri, Kompol Cosmas Kaju Gae yang saat kejadian posisi duduknya berada di bangku sebelah kiri sopir atau samping Bripka Rohmat dikenakan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH). Atas putusan itu, Kompol Cosmas masih berpikir-pikir dan berkoordinasi dengan keluarga untuk mengajukan banding.

Dalam Sidang Etik hari Rabu (03/09/2025), Divpropam Polri menilai Kompol Cosmas telah bertindak tidak profesional dalam penanganan aksi unjuk rasa pada Kamis 28 Agustus 2025, sehingga mengakibatkan adanya korban jiwa, yaitu Affan Kurniawan.

Editor : Omay Komar

Bagikan melalui
Berita Lainnya