Oknum Guru SD Cabuli Siswinya di Rumah dan di Sekolah Diamankan Polresta Cirebon

foto

Foto: Tribrata Polda Jabar.

Oknum guru SD berbuat cabul diamankan jajaran Polresta Cirebon karena cabuli siswinya.

CIREBON. KejakimpolNews.com - Seorang oknum guru berinisial W (58), yang mengajardi sebuah Sekolah Dasar (SD) di Kecamatan Weru, Kabupaten Cirebon diaman Satreskrim Polresta Cirebon. Ia diduga melakukan pelecehan seksual terahdap siswi anak didiknya.

Selanjutnya W ditetapkan sebagai tersangka dan mendapat ancaman hukuman berat terkait korbannya masih di bawah umur, dan status tersangka adalah guru.

Kapolresta Cirebon, Kombes Pol Sumarni, menegaskan Rabu (8/10/2025), perbuatan tersangka W diduga dilakukan pada Agustus 2025. Berlangsung tidaj hanya di rumah tersangka, tetapi juga di lingkungan sekolah saat jam belajar mengajar.

Modusnya, tersangka memberikan iming-iming kasih sayang kepada korbannya, yang merupakan siswanya sendiri.

Perbuatan bejat W mengakibatkan korban mengalami trauma dan merasa tidak nyaman untuk selanjutnya korban menceritakan kejadian yang dialaminya kepada orang tuanya.

Orang tuanya melapor ke Polresta Cirebon untuk selanjutnya aparat Satreskrim langsung bertindak cepat untuk memproses laporan tersebut.

Kapolresta memastikan, polisi telah mengamankan tersangka W. Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 81 ayat (2) junto Pasal 76 D dan atau Pasal 82 ayat (1) junto 76E Undang-Undang Perlindungan Anak.

“Tersangka W diancam dengan hukuman pidana penjara paling singkat lima tahun dan maksimal 15 tahun,” tegas Kombes Sumarni.

ia juga memberikan jaminan bahwa pelaku kejahatan terhadap anak akan ditindak tegas sesuai hukum yang berlaku.**

Author: Sonni Hadi
Editor: Sonni Hadi

Bagikan melalui
Berita Lainnya