Polisi Amankan 4 Pelaku Penipuan Tenaga Kerja Via Online Iming-iming Gaji Besar

Yayan Sofyan
Penipuan Tenaga Kerja via online diungkap Ditressiber Polda Jabar.
BANDUNG, KejakimpolNews.com -- Empat pelaku penipuan online modus menawarkan pekerjaan dengan menjanjikan gaji besar berhasil diamankan tim Direktorat Siber Polda Jawa Barat.
Para pelaku telah melakukan tindakan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dengan total kerugian korban mencapai Rp801.794.698. Dalam perkara ini, polisi menangkap empat orang tersangka yang diduga memiliki peran berbeda dalam menjalankan aksi kejahatan siber tersebut.
Kabid Humas Polda Jawa Barat Kombes Pol. Hendra Rochmawan S.H., M.H., mengatakan, pengungkapan kasus berawal dari empat laporan polisi yang diterima Direktorat Siber Polda Jabar sepanjang Maret hingga April 2026.
Pengungkapan kasus tersebut berdasarkan laporan nomor LP/B/281/III/2026 tanggal 2 Maret 2026 dengan pelapor berinisial NNV, LP/B/471 dengan pelapor KL, LP/B/527/SPKT dengan pelapor DN, serta LP/B/532/IV/2026 tanggal 2 April 2026 dengan pelapor AD.
"Atas laporan tersebut, penyidik melakukan serangkaian penyelidikan hingga akhirnya pada Jumat, 26 Juni 2026 sekitar pukul 23.00 WIB berhasil mengamankan para tersangka di wilayah Jakarta Barat dan Tangerang Selatan,” kata Hendra dalam konferensi pers di Mapolda Jawa Barat, Selasa (30/6/2026).
Meski penangkapan dilakukan di Jakarta Barat dan Tangerang Selatan, para pelaku menjalankan aksinya terhadap korban di berbagai daerah di Indonesia melalui media elektronik.
Empat tersangka yang diamankan masing-masing berinisial RI, RA, MRA, dan I. Tersangka RI, warga Jakarta Barat, berperan membeli rekening bank, layanan mobile banking, dan akun dompet digital (e-wallet) yang digunakan dalam tindak pidana. RA, perempuan berusia 25 tahun asal Jakarta Barat, memiliki peran serupa, yakni membeli rekening dan akun perbankan elektronik.
Sementara itu, MRA, laki-laki berusia 21 tahun asal Tangerang Selatan yang masih berstatus pelajar atau mahasiswa, bertugas menyerahkan telepon genggam kepada RI dan RA untuk diisi berbagai akun perbankan. Setelah seluruh akun selesai disiapkan, telepon genggam tersebut dikirim kepada seseorang berinisial AG yang diduga menjadi pengendali jaringan dan kini masih dalam pengejaran penyidik.
Adapun tersangka I, yang juga masih berstatus pelajar, berperan memeriksa kesesuaian data rekening maupun akun e-wallet sebelum seluruh perangkat diserahkan kepada AG.
Dalam proses penyidikan, Direktorat Siber Polda Jawa Barat telah memeriksa sedikitnya 10 orang saksi. Penyidik juga meminta keterangan ahli hukum pidana, ahli ITE, dan ahli tindak pidana pencucian uang (TPPU) untuk memperkuat pembuktian perkara.
Para pelaku menggunakan sejumlah modus untuk memperdaya korban. Salah satunya menawarkan lowongan pekerjaan dengan iming-iming gaji besar.
Korban yang tertarik diminta menyerahkan identitas pribadi dan membayar sejumlah uang dengan alasan biaya administrasi atau proses perekrutan. Setelah uang dikirimkan, pelaku memutus komunikasi dan menghilang.
Selain itu, pelaku juga menjalankan modus tugas berbayar melalui situs web palsu. Korban diarahkan bergabung ke platform tertentu dan diminta menyelesaikan berbagai tugas seperti memberikan tanda suka (like), komentar, atau aktivitas lainnya dengan janji memperoleh komisi maupun hadiah.
Pada awalnya korban dibuat percaya karena tampilan situs menyerupai platform resmi. Namun, saat korban hendak menarik keuntungan yang dijanjikan, dana tersebut tidak pernah dapat dicairkan.
Modus lainnya adalah mengatasnamakan instansi pemerintah maupun lembaga tertentu. Pelaku menghubungi korban dengan dalih verifikasi data, pengurusan administrasi, perpajakan, bea cukai, hingga layanan publik lainnya. Melalui cara tersebut, pelaku memperoleh data pribadi korban sekaligus meminta sejumlah uang dengan berbagai alasan.
Sementara itu, Wakil Direktur Siber Polda Jawa Barat AKBP Mujianto, S.I.K., M.H. mengungkapkan total kerugian yang dialami para korban mencapai Rp801.794.698.
“Rinciannya, korban NNV mengalami kerugian sebesar Rp20.740.000, korban KL sebesar Rp33.600.000, korban DN sebesar Rp51.000.000, sedangkan korban AD mengalami kerugian paling besar, yakni Rp696.454.698,” ujarnya.
Dari hasil penggeledahan dan penangkapan, penyidik menyita sejumlah barang bukti berupa 15 buku tabungan beserta kartu ATM, delapan kartu SIM, tiga unit telepon genggam, empat buku catatan berisi rekap rekening bank dan e-wallet, satu paspor atas nama tersangka I, serta satu unit sepeda motor Honda Beat tahun 2024 yang diduga berkaitan dengan aktivitas para pelaku.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan pasal berlapis, yakni ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2011 tentang Transfer Dana, serta Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi.
Para tersangka terancam pidana penjara paling lama 15 tahun dan pidana denda paling banyak Rp5 miliar.
Polda Jabar menegaskan penyidikan masih terus dikembangkan untuk mengungkap kemungkinan adanya pelaku lain maupun jaringan yang lebih luas. Polisi juga mengimbau masyarakat agar lebih waspada terhadap berbagai modus penipuan online, tidak mudah memberikan data pribadi, serta selalu memverifikasi setiap informasi yang diterima melalui media digital sebelum melakukan transaksi keuangan.**
Editor: Yayan Sofyan