Residivis Begal Motor Diringkus Polisi di Jalur Gentong Tasikmalaya, Satu Lagi Masih Diburu

Foto : Istimewa
Polisi amankan sepeda motor dari tangan tersangka MRP yang ditangkap di Jalan Gentog Tasikmalaya.
TASIKMALAYA, KejakimpolNews.com -- Seorang begal anggota komplotan pencuri sepada motor dengan sasaran wilayah Priangan Timur diringkus di jalan raya Gentong oleh jajaran Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Tasikmalaya Kota, satu lagi temannya masih diburu.
Tersangka pelaku yang berhasil diringkus berinisial MPR. Ia diduga anggota komplotan begal dan pencuri sepeda motor yang kerap beraksi mencuri motor dan sangat meresahkan warga terutama di kawasan Priangan Timur teritama di Tasikmalaya dan Garut.
Ternyata pelaku juga diketahui merupakan seorang residivis kambuhan yang tercatat telah masuk bui karena kerap beraksi di sembilan lokasi berbeda di wilayah Priangan Timur dan sekitarnya.
Penangkapan pelaku ini bermula dari adanya laporan pengaduan masyarakat terkait peristiwa pencurian sepeda motor yang terjadi di Kampung Pesantren, Desa Sukaratu, Kecamatan Sukaresik, Kabupaten Tasikmalaya.
Menindaklanjuti laporan tersebut, tim operasional lapangan langsung bergerak melakukan penyelidikan intensif hingga akhirnya berhasil melakukan penangkapan tangan terhadap pelaku saat berada di kawasan jalur lingkar Gentong.
Kasat Reskrim Polres Tasikmalaya Kota AKP Januar Rangga Fardhela mengonfirmasi Jumat (10/7/2026) bahwa dari hasil penindakan tersebut, pihaknya mengamankan tersangka MPR beserta sejumlah barang bukti kejahatan.
Barang bukti yang disita meliputi satu unit sepeda motor hasil curian, kunci kontak palsu, kunci Y, dua buah mata kunci astag, serta pakaian yang digunakan pelaku saat beraksi. Sementara itu, satu pelaku lain berinisial RAF yang bertindak sebagai komplotannya telah dikantongi identitasnya dan kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) atau buron.
Berdasarkan hasil interogasi mendalam oleh penyidik, tersangka bersama kelompoknya merupakan jaringan kriminal residivis lintas daerah. Rekam jejak aksi pembobolan kendaraan yang mereka lakukan tidak hanya berpusat di wilayah Kabupaten Tasikmalaya saja, melainkan telah merambah ke wilayah Kabupaten Garut hingga Kota Bandung.
Atas perbuatan kriminalnya tersebut, tersangka MPR kini harus mendekam di sel tahanan Mapolres Tasikmalaya Kota dan dijerat dengan Pasal 477 ayat 1 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 7 tahun.**
Editor: Sonni Hadi