Roy Suryo Menang Praperadilan, Hakim Nyatakan Penahanan dan Penggeledahan Polda Metro Jaya Tidak Sah

Foto : Istimewa
Roy Suryo dan tim penasihat hukumnya menyambut gembira atas permohonan praperadilannya dikabulkan sebagian.
JAKARTA, KejakimpolNews.com -- Gugatan praperadilan yang diajukan Roy Suryo, tersangka tuduhan ijazah palsu terhadap mantan presiden Joko Widodo, di Pengadilan Negeri Jakarta, Selasa 7 Juli 2026 dikabulkan sebagian, di antaranya penahanan dan penggeledahan terhadap Roy Suryo oleh Penyidik Polda Mertro Jaya dinyatakan tidak sah.
Hal ini diputus hakim tunggal dalam sidang akhir pembacaan putusan praperadilan terhadap Roy Suryo pada Selasa, 7 Juli 2026 dengan nomer perkara yang didaftarkan oleh Roy pada 22 Juni 2026 dan nomor register 99/Pid.Pra/2026/ON.JKT.SEL, ditangani hakim tunggal I Ketut Darpawan.
Permohonan praperadilan itu diketahui berkaitan dengan sejumlah upaya paksa yang dilakukan Kepolisian Daerah Metropolitan Jakarta Raya (Polda Metro Jaya) terhadap Roy Suryo.
Dalam putusannya Hakim tunggal PN Jakarta Selatan, I Ketut Darpawan mengabulkan sebagian permohonan Praperadilan Roy Suryo.
Yang dikabulkan di antaranya tentang penggeledahan, penangkapan dan penahanan yang dilakukan oleh Polda Metro Jaya yang dinilai tidak sah.
Hal ini diputus hakim setelah melalui berbagai pertimbangan yang diambil dari keterangan para saksi dan juga pihak termohon Polda Metro Jaya serta dalil pemohon tersangka Roy Suryo. Menurut hakim, upaya paksa tersebut cacat formal, sehingga sudah sepatutnya dinyatakan tidak sah menurut hukum.
Hakim juga menilai, penahanan dan tindakan yang dilakukan Polda Metro Jaya tidak memenuhi syarat subjektif sehingga sudah sepatutnya dinyatakan tidak sah.
Kendati demikian, hakim menegaskan, meskipun tindakan penggeledahan, penangkapan dan penahanan bermasalah, hal itu tidak serta merta menjadikan seluruh berkas penyidikan menjadi tidak sah.
Sedangkan permohonan lain yang ditolak atau tidak dikabulkan hakim adalah permohonan Roy perihal rehabilitasi harkat dan martabat seperti semula.
Usai diputus Roy Suryo dan kuasa hukumnya Refly Harun dkk menyambut gembira. Kepada wartawan yuang mengerubunginya di halaman PN jakarta Selatan, Roy dan pengacaranya mengucapkan terima kasih atas putusan tersebut, dan menilai putusan hakim telah tepat, keadilan katanya masih ada di negeri ini.
Kepada wartawan kubu Roy juga akan mengajukan praperadilan ke dua. Kali ini, Roy mengajukan permohonan melalui PN jakarta Selatan untuk menguji sah atau tidaknya penetapan tersangka dalam kasus tersebut.
Permohonan praperadilan kedua ini telah didaftarkan Roy melalui tim pengacaranya ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Kamis, 2 Juli 2026 dan teregistrasi dengan nomor perkara: 108/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL.**
Editor: Maman Suparman