Wagub Jabar: Banyak ASN Terlibat Judol Miliaran Rupiah, Satu Pegawai Pemprov Jabar Habis Rp800 Juta

Foto : Istimewa
Wagub Jabar Erwan Setiawan.
BANDUNG, KejakimpolNews.com -- Seorang aparat sipil negara (ASN) pada Pemda Provinsi Jawa Barat terindikasi terlibat judi online (judol). Hal ini terdeteksi oleh Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), dengan ditemukannya ada transaksi judol hingga Rp800 juta selama satu tahun.
Adanya kasus yang melibatkan ASN di instasinya, Wakil Gubernur Jawa Barat Erwan Setiawan mengaku terkejut sekaligus prihatin atas temuan tersebut. Ia pun mengungkap, bukan hanya Rp800 juta tetapi total transaksi judol yang melibatkan ASN di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota sudah mencapai puluhan miliar rupiah setiap tahun dan terus meningkat.
"Saya menerima data lengkap berdasarkan nama dan alamat. Bahkan ada ASN yang nilai transaksinya mencapai ratusan juta rupiah hingga sekitar Rp800 juta dalam setahun. Ini tentu sangat memprihatinkan," ujar Erwan, dilansir dari Antara, Selasa, 7 Juli 2026.
Erwan menambahkan, Jabar dengan jumlah penduduk sekitar 51 juta jiwa, menghadapi persoalan sosial yang serius. Praktik judol dan pinjaman online (pinjol) kini tidak hanya menyasar masyarakat berpenghasilan rendah, tetapi juga merambah kalangan pejabat, TNI, Polri, hingga ASN.
Wagub mengakui, dia telahi mengantongi data nama dan alamat secara terperinci (pelaku judol di Pemprov Jabar), namun Pemprov Jabar memilih untuk merahasiakan identitas para ASN tersebut. Langkah penegakan disiplin akan dikomandani oleh Inspektorat melalui mekanisme pembinaan internal secara bertahap demi memberikan efek jera.
Pihaknya akan meminta dilakukan pembinaan secara bertahap, memanggil ASN yang bersangkutan, kepala perangkat daerah, hingga kepala daerah untuk memperkuat pengawasan. Jangan sampai kasus seperti ini terus bertambah setiap tahun," ungkap Erwan.
Pemprov Jabar juga kata Wagub, telah meminta masukan dari Ombudsman RI untuk memperbaiki berbagai persoalan pelayanan publik. Salah satunya terkait evaluasi pelaksanaan Seleksi Penerimaan Murid Baru (SPMB) agar potensi maladministrasi tidak kembali terjadi.
Anggota Ombudsman RI Maneger Nasution menilai keterlibatan aparatur negara dalam lingkaran setan judi dan pinjol mencoreng etika publik. Hal ini berpotensi memicu terjadinya maladministrasi dalam pelayanan masyarakat.
Nasution menyatakan, kasus ini bukan hanya persoalan hukum, tetapi juga etika. Aparatur negara seharusnya menjadi teladan, sehingga persoalan ini juga menjadi perhatian Ombudsman.**
Editor: Sonni Hadi