Taufik Hidayat Terancam Hukuman 36 Tahun Penjara, Penyidik Polda Jabar Menjerat Dengan Pasal Berlapis

Foto : Istimewa
Tersangka Taufik Hidayat (kiri), Korban Yuvita Tri Rezeki sebelum dianiaya (kanan atas), dan setelah dianiaya (kanan bawah).
BANDUNG, KejakimpolNews.com - Setelah dilakukan rekonstruksi di sejumlah tempat kejadian perkara (TKP) yakni tempat kos, dan juga pemeriksaan tersangka tersangka dan barang bukti, tersangka Tauifik Hidayat (30) terancam hukuman penjara 36 tahun.
Penyidik dari Direktorat PPA (Perlindungan Perempuan dan Anak) dan PPO (Pemberantasan Perdagangan Orang) Kepolisian Daerah Jawa Barat (Polda Jabar), menyebuitkan, akan menjerat tersangka Taufik Hidayat dengan pasal berlapis
Pasal-pasal tersebut ancaman hukumannya masing-masing ada yang 5 tahun, 8 tahun, 9 tahun, dan 12 tahun, Jika disimulaiskan, maka Taufik Hidayat yang telah menyekap dan menganiaya YTR atau Yuvita Tri Rezeki (29) hingga korban cacat fisik secara mengenaskan, akan terancam hukuman 36 tahun.
Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Hendra Rochmawan mengatakan Senin (6/7/2026), ternyata selain penganiayaan korban dalam penerapan pasal, terhadap Yuvita juga terbukti menjadi korban kekerasan seksual. Oleh karenanya penyidik akan menerapkan dua pasal hukum yang pertama adalah Pasal 451 tentang Penyanderaan.
Hendra menjelaskan, konstruksi hukum jang pertama adalah Pasal 451, yaitu tentang penyanderaan, dengan ancaman hukum, maksimal 12 tahun. Kemudian, konstruksi hukum yang kedua Pasal 469 ayat 1 tentang penganiayaan berat yang direncanakan terlebih dahulu.
Pasal lain lanjut Hendra, yaitu tentang penyanderaan perencanaan. Jadi di sini unsur perencanaannya kita tambahkan, sehingga harapannya adalah untuk memaksimalkan ancaman ini menjadi 12 tahun penjara.
Kabid Humas Polda ini menegaskan, penyidik juga menambahkan konstruksi hukum baru tentang Pasal 6 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2002 yaitu tentang TPKS atau Tindak Pidana Kekerasan Seksual. Oleh karena itu, saat ini polisi menjerat Taufik Hidayat dengan 3 pasal berlapis.
"Jadi jika diakumulasikan, konstruksi hukum ini ada yang 5 tahun, 8 tahun, 9 tahun, dan 12 tahun, maka maksimal menjadi 12 tahun. Sehingga apabila kita simulasikan bahwa konstruksi hukum ini akumulatif berarti 12x3, berarti 36 tahun penjara," jelas Hendra.
Diberitakan sejak tertangkap, pemeriksaan terhadap Taufik terus berlanjut. Bahkan berbagai adegan kekerasan diperagakan pria kelahitran Nagreg Kabuioaten Bandung itu di tiga lokasi tempat kos, di antaranya di Cinunuk, Cileunyi.
Di tempat ini Taufik memeragakan adegan saat menghantam kepala Yuvita dengan helm dan tangan menyebabkan bibitnya menjadi sumbing dan mata kanannya tak bisa melihat.
Bahkan lututnya juga sobek bekas sabetan senjata tajam, begitu juga di beberaa titik di tubuhnya penuh dengan luka bekas disulut api rokok.
Korban Yuvita sendiri kini tengah menjalani perawatan di Rumah Sakit HGasan Sadikin. Dirut RSHS dr. H. Rachim Dinata Marsidi, Sp.B., Finac., M.Kes menyebutkan, 40 dokter ahli disiapkan untuk memulihkan kondisi korban, sekalipun tidak akan pulih 100 persen, namun katanya akan diupayakan dengan menjalani berbagai operasi bedah, di antaranya bedah plastik.**
Editor: Yayan Sofyan