Lindungi Generasi Muda di Wilayahnya, Kades Sukamaju Majalaya Pimpin Razia Miras

foto

Yayan Sofyan

Pemerintah Desa Sukamaju, Kecamatan Majalaya, Kabupaten Bandung, bersama unsur keamanan dan tokoh masyarakat menggelar razia minuman keras (miras) di wilayahnya.

MAJALAYA, KejakimpolNews.com -- Pemerintah Desa Sukamaju, Kecamatan Majalaya, Kabupaten Bandung, bersama unsur keamanan dan tokoh masyarakat menggelar razia minuman keras (miras) di wilayahnya.

"Razia miras berlangsung di Balekambang, RT.01/RW.12, Desa Sukamaju, Kecamatan Majalaya, Rabu (2/9/2026) sore kemarin," kata Kepala Desa Sukamaju Acep Handana, Kamis (3/9/2026).

Menurut Acep Handana, ia yang memimpin razia miras melibatkan Linmas, Satpol PP, jajaran Polsek Majalaya, Bhabinkamtibmas, Ketua RW, tokoh masyarakat, tokoh agama, serta tokoh pemuda.

"Razia dilakukan sebagai bentuk upaya bersama untuk mencegah peredaran minuman keras dan obat-obatan terlarang yang dinilai dapat berdampak buruk terhadap masyarakat, khususnya generasi muda," ungkap Acep Handana.

Pemerintah desa bersama masyarakat, kata Acep Handana, berkomitmen menciptakan wilayah yang bebas dari peredaran miras dan narkoba.

"Pemerintah Desa Sukamaju, warga, Kapolsek Majalaya, Kanit Reskrim, Kanit Lantas dan Binmas, mengimbau kepada para pedagang atau pemilik toko agar tidak menjual minuman keras,” ujar Acep.

Acep berharap langkah tersebut dapat menjadi bagian dari upaya menciptakan wilayah Desa Sukamaju yang aman dan terbebas dari peredaran narkoba maupun minuman keras.

Sementara itu, perwakilan tokoh masyarakat Balekambang, Taryana, mengatakan kegiatan tersebut merupakan bentuk kepedulian masyarakat terhadap masa depan generasi muda.

Menurutnya, upaya pencegahan peredaran miras dan obat-obatan terlarang harus dilakukan secara bersama-sama dan berkelanjutan.

“Tujuannya untuk generasi ke depan agar anak-anak yang tumbuh di Balekambang tidak terkena miras. Kami ingin daya pikir dan masa depan mereka lebih baik dengan mengarah ke hal-hal yang positif,” kata Taryana.

Taryana menegaskan, masyarakat tidak ingin lingkungan tempat tinggal mereka menjadi ruang bagi peredaran miras maupun obat-obatan terlarang.

Ia berharap gerakan pemberantasan miras tidak hanya dilakukan di Balekambang, tetapi dapat diperluas ke wilayah lain di Kecamatan Majalaya.

“Kami warga masyarakat Balekambang dan Ciwalengke, Desa Sukamaju, Kecamatan Majalaya, menolak keras adanya toko yang menjual miras dan obat-obatan terlarang yang dapat merusak generasi muda bangsa Indonesia,” tegasnya.

Masyarakat juga berharap upaya menciptakan zero miras dapat menjadi gerakan bersama di seluruh wilayah Kecamatan Majalaya, dengan melibatkan pemerintah, aparat keamanan, tokoh masyarakat, tokoh agama, tokoh pemuda, serta seluruh elemen masyarakat.

Langkah tersebut dinilai penting untuk menjaga keamanan lingkungan sekaligus memberikan perlindungan terhadap generasi muda dari berbagai pengaruh negatif penyalahgunaan minuman keras dan obat-obatan terlarang.**

Editor: Yayan Sofyan

Bagikan melalui
Berita Lainnya