Oknum Mengaku Wartawan Ditangkap Polsek Baleendah, Todong dan Ancam Warga dengan Airsoft Gun

Foto : Istimewa
G oknum mengaku wartawan diamankan di Polsek Baleendah, dari tangannya disita antara lain senjata airsoft gun.
BALEENDAH, KejakimpolNews.com - Baru saja oknum mengaku wartawan diamankan polisi karena ancam kepala SD di Sukabumi dengan membentak gegara tak diberi uang langganan medianya, kasus yang mengaku wartawan warga Baleendah, Kab.Bandung dan seorang temannya, juga diamankan polisi.
Pria warga Baleendah berinisial G (26) dengan kartu identitas tertulis wartawan dari beberapa media online, diamankan di Mapolsek Baleendah, Kamis (3/9/2026). Sedangkan satu lagi NM (26) tman G, juga turut diamankan.
Kapolsek Baleendah AKP Hendri Noki Rukmansyah atas nama Kapolresta Bandung, kepada wartawan mengungkap, di antara keduanya, G memiliki beberapa lembar identitas selain KTP juga memiliki kartu wartawan dari beberapa media online. Polisi juga menyita barang bukti sepucuk senjata airsoft gun yang digunakan pelaku untuk memeras di Kawasan Pasar Baleendah, Kabupaten Bandung.
Menurut Kapolsek Baleendah, NM dan oknum G ini diamankan setelah dilaporkan dugaan mengancam warga yang juga seorang pedagang dengan menggunakan airsoft gun.
Kapolsek Baleendah AKP Hendri Noki Rukmansyah mengatakan, terduga pelaku diamankan setelah warga melaporkan adanya dugaan pemaksaan dengan ancaman di kawasan Pasar Baleendah, Kabupaten Bandung.
G saat itu mengancam pedagang sambil mengaku wartawan diikuti oleh kata-kata pemerasan dengan tuduhan pedagang tersebut menjual minuman keras. Bahkan jika tak diberi imbalan uang, G mengancam akan memviralkan kasusnya di medianya.
Masih kata Kapolsek, saat itu si pedagang melawan karena dirinya tidak merasa berjualan minuman keras. Bahkan ia pun menolak dan tidak mengabulkan keinginan pelaku sekalipun pelaku memaksa mengancam akan memviralkan tempat tersebut.
Menurut Kapolsek, kejadiannya berlangsung pada Rabu (2/9) sekitar pukul 23.00 WIB saat pelaku mendatangi lokasi yang diketahui dalam kondisi mabuk. Esoknya, Kamis (3/9), baru polisi turun tangan dengan mendatangi rumahnya.
Saat rumah G digeledah, pihaknya kata Kapolsek menemukan satu pucuk airsoft gun beserta peluru gotri serta menemukan kartu nama pers yang berasal dari tiga media berbeda.
Kapolsek menambahkan, berdasarkan keterangan saksi korban, airsoft gun itu sempat ditunjukkan kepada korban saat terduga pelaku melakukan pengancaman.
Dari hasil pemeriksaan sementara, polisi juga memperoleh keterangan bahwa terduga pelaku diduga pernah melakukan pemalakan di wilayah hukum Polsek Baleendah dengan mengatasnamakan dirinya sebagai wartawan.
Kapolsek juga sempat memeriksa urine terduga pelaku. Hasilnya ternyata positif mengandung amphetamine dan benzodiazepine (benzo), yang menjadi bagian dari pemeriksaan polisi dalam penanganan perkara tersebut.
Catatan lainnya, kata Kapolsek, terduga pula katanya sering melakukan pemalakan dan mengaku sebagai oknum wartawan di wilayah hukum Baleendah. Untuk itu pihaknya menunggu laporan warga yang merasa pernah menjadi korban aksi terduga pelaku
Hingga Kamis ini, G sang terduga pelaku masih diamankan sel tahanan Mapolsek Baleendah. Polisi akan menjeratnya dengan Pasal 448 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman maksimal satu tahun penjara.**
Editor: Sonni Hadi
