Sebarkan Konten Porno dan Lakukan Tindak Asusila di Bukit Leuwiliang 2 Pria Ditangkap Polres Bogor

foto

Foto : Istimewa

Inilah tangkapan layar video asusila sesama jenis yang dilakukan dua pria, kini keduanya telah diamankan Polres Bogor.

BOGOR, KejakimpolNews.com -  jajaran Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Bogor menangkap dua pria di wilayah Desa Purasari, Kecamatan Leuwiliang, Kabupaten Bogor. Keduanya diduga melakukan seks liar sesama jenis (gay) dan video konten asusilanya beredar di media sosial (medsos).

Videonya berjudul "A Day si My Life" ini viral di medsos. Tampak dalam rekaman videonya, dua pria ketahuan melakukan perbuatan mesum di lahan terbuka wilayah Leuwiliang, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

Diawali kedua pria itu berboncengan motor melewati jalan pedesaan. Selanjutnya berhenti di sebuah minimarket dan keluar membawa barang sejenis tisu. Mereka melaju dengan mnotornya lalu keduanya berhenti di lahan kosong yang ada di perbukitan dekat dengan tower Saluran Udara Tegangan Ekstra Tinggi (SUTET). Mereka pun melakukan aksi mesum di sana.

Mereka merekam dan mengunggahi video tersebut di medsos hingga viral. Beebekal rekaman ini jajaran Satreskrim Polres Bogor melakukan penyelidikan dan bergerak mengamankan kedua pelaku.

Kapolres Bogor AKBP Rio Wahyu Anggoro melalui Kasat Reskrim Polres Bogor AKP Anggi Eko Prasetyo menyatakan, jajaran Satreskrim telah mengamankan kedua terduga pelaku guna mengusut tuntas peristiwa tersebut.

“Perihal peristiwa yang viral di media sosial tersebut langsung kami tindak lanjuti, dan saat ini kedua orang yang ada dalam video sudah berhasil kami amankan,” ujar Kasat Reskrim seperti dilansir dari Tribrata Polda Jabar Senin (21/9/2026).

Saat ini, kedua pria tersebut tengah menjalani pemeriksaan intensif di Mako Polres Bogor guna mendalami motif, mengumpulkan bukti-bukti pendukung, serta memastikan pemenuhan unsur pidana atas perbuatan yang meresahkan warga tersebut.

Polres Bogor mengimbau masyarakat untuk tetap tenang, tidak menyebarluaskan kembali konten video yang melanggar norma kesusilaan tersebut di media sosial, serta menyerahkan penanganan perkara sepenuhnya kepada pihak kepolisian.**

Editor: Sonni Hadi

Bagikan melalui
Berita Lainnya