FMPK Tuntut BK DPRD Kuningan Periksa Oknum Anggotanya yang Melanggar Etika

foto

Foto: Whyr

Forum Masyarakat Peduli Kemanusiaan (FMPK) kecewa dengan sosok seorang anggota DPRD Kuningan yang dinilai melanggar etika.

KUNINGAN, KejakimpolNews.com – Gelombang kekecewaan rakyat terhadap pejabat publik kian hari kian mengeras.

Di tingkat nasional, koalisi masyarakat sipil berhasil menggaungkan 17+8 Tuntutan Rakyat yang salah satunya menekankan agar partai politik segera menyingkirkan kader yang melanggar etika.

Fenomena ini di Kabupaten Kuningan juga muncul adanya dugaan pelanggaran etika yang dilakukan Saipuddin, anggota DPRD dari Fraksi PKS. Kini dia menjadi sorotan publik dan tengah dikawal ketat oleh Forum Masyarakat Peduli Kemanusiaan (FMPK).

Ustadz Luqman Maulana, Sekretaris FMPK, menuturkan, gelombang kemarahan rakyat kepada anggota DPR RI dan pejabat publik yang satu ini terjadi bukan sekadar soal pelanggaran hukum, melainkan krisis etika dan moral pejabat publik.

“Rakyat saat ini tidak lagi mau dibodohi dengan narasi kosong. Di Senayan saja, kader partai yang tidak etis langsung dinonaktifkan bukan karena kasus hukum, tapi karena persoalan etika. Itu pesan kuat bahwa etika lebih penting dari sekadar formalitas hukum,” tegas Luqman.

Lukman menegaskan, FMPK sejak awal mengawal dua laporan dugaan pelanggaran etika oleh Saipuddin Pratama, tindakan semena-mena menceraikan istri siri tanpa alasan syar’i.

Atas hal ini sanksi sudah dijatuhkan oleh partai: dicopot dari jabatan Sekretaris Umum DPD PKS dan diminta melepaskan jabatan Ketua Fraksi. Namun hingga kini, posisi Ketua Fraksi masih belum dilepas oleh yang bersangkutan.

Kedua, dugaan intervensi membungkam media. Untuk hal ini BK DPRD dan partai masih mendalami dan belum mengambil sikap tegas.

FMPK sudah menyerahkan bukti baru berupa pengakuan, rekaman audio, tangkapan layar, serta menghadirkan saksi ahli hukum pidana: Prof. Dr. Suwari Akhmaddhian, SH., M.H., dan Syarif Hidayat, S.Sy., M.H.

“Kami sudah diingatkan oleh saksi ahli agar BK segera memanggil dan mendengar keterangan mereka. Ini penting untuk memastikan proses di BK transparan dan sahih. Kalau pusat bisa tegas menindak, mengapa di daerah justru dibiarkan menggantung?” ungkap Luqman.

Kasus Saipuddin di Kuningan adalah cermin kecil dari persoalan besar politik nasional. Gelombang 17+8 Tuntutan Rakyat menuntut bersih-bersih partai bukan hanya di pusat, tapi juga di daerah.

“Aspirasi rakyat jelas: jangan lagi ada pejabat publik yang bermasalah masih bercokol mengurus rakyat. Jangankan mengurus rakyat, mengurus masalah pribadi saja tidak bisa, bahkan sudah menyeret orang lain lagi. Itu yang membuat publik semakin muak,” ujar Luqman.**

Author: Whyr
Editor: Maman Suparman

Bagikan melalui
Berita Lainnya
Pemkab Kuningan Luncurkan "Melesat Podcast" sebagai Ruang Penyebarluasan Informasi kepada Masyarakat
Krisis Air Bersih Melanda Kuningan Timur, BPBD Suplay 5.000 Liter ke Desa Cihaur
Pengurus IPHI Dan MTP Kecamatan Maleber Periode 2026-2031 Resmi Dilantik
Water Bombing Padamkan Kebakaran di Taman Nasional Gunung Ciremai Kuningan
Lomba Cipta Menu Nonberas Warnai Hari Pangan Sedunia 2026 GPM Serentak Se-Indonesia