Kuningan Raih Kategori Hijau Tingkat Nasional

Foto : Istimewa
Kab.Kuningan meraih kategori Hijau tingkat nasional
KUNINGAN, KejakimpolNews.com -- Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) memberikan apresiasi atas keberhasilan Kabupaten Kuningan meraih kategori Hijau dalam evaluasi nasional pengendalian pemanfaatan ruang.
Predikat tersebut menunjukkan, pemahaman maupun implementasi pengendalian pemanfaatan ruang di Kabupaten Kuningan telah berjalan dengan baik dan menjadi salah satu yang terbaik di Indonesia.
Apresiasi tersebut disampaikan Direktur Penertiban Pemanfaatan Ruang Kementerian ATR/BPN, Agus Sutanto, S.T., M.Sc., dalam kegiatan penandatanganan berita acara verifikasi penanganan Indikasi Pelanggaran Pemanfaatan Ruang (IPPR) dalam rangka Revisi Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW).
Kegiatan yang diselenggarakan Direktorat Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang (PPTR) melalui Direktorat Penertiban Pemanfaatan Ruang itu berlangsung di Ruang Rapat Prambanan, Gedung Tata Ruang, Jakarta Selatan, Rabu (29/7/2026).
Dalam kegiatan tersebut, Agus Sutanto didampingi Kepala Subdirektorat Penegakan Hukum dan Penyelesaian Sengketa Penataan Ruang Wilayah II, Audrie Winny Cynthiasari, S.T., M.T., yang memimpin proses verifikasi sekaligus penandatanganan Berita Acara Penanganan IPPR.
Verifikasi diikuti sejumlah pemerintah daerah yang tengah menyelesaikan proses penanganan IPPR sebagai bagian dari revisi RTRW, yakni Kabupaten Nias Barat, Kabupaten Kuningan, Kota Tasikmalaya, dan Kabupaten Halmahera Utara.
Masing-masing daerah diwakili oleh kepala daerah atau wakil kepala daerah bersama kepala dinas yang membidangi pekerjaan umum dan penataan ruang.
Direktorat Jenderal PPTR melalui Direktorat Penertiban Pemanfaatan Ruang melaksanakan verifikasi terhadap objek Indikasi Pelanggaran Pemanfaatan Ruang (IPPR) sebagai langkah preventif untuk memastikan penyusunan maupun revisi rencana tata ruang berjalan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Hasil verifikasi tersebut kemudian dituangkan dalam Berita Acara yang ditandatangani oleh para pihak. Menurut Agus Sutanto, verifikasi penanganan IPPR merupakan instrumen penting dalam menjaga kepastian hukum penyelenggaraan penataan ruang.
Pelaksanaannya mengacu pada Pasal 204 Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang. tegas Agus. Ia juga mengapresiasi capaian Kabupaten Kuningan yang berhasil masuk kategori Hijau berdasarkan hasil evaluasi nasional.
Menurutnya, capaian tersebut mencerminkan bahwa pemahaman pemerintah daerah terhadap regulasi penataan ruang serta implementasi pengendalian pemanfaatan ruang telah berjalan dengan baik dan menjadi salah satu yang terbaik di tingkat nasional.
Bupati Kuningan Dr. Dian Rachmat Yanuar, M.Si yang diwakili Wakil Bupati Kuningan Tuti Andriani, S.H., M.Kn. hadir didampingi Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUTR) Kabupaten Kuningan sebagai bentuk komitmen Pemerintah Kabupaten Kuningan dalam menuntaskan proses verifikasi yang menjadi salah satu tahapan penting penyelesaian revisi RTRW.
Dalam sambutannya, Tuti menyampaikan bahwa Pemerintah Kabupaten Kuningan telah menindaklanjuti seluruh temuan investigasi terkait indikasi pelanggaran pemanfaatan ruang sesuai arahan Kementerian ATR/BPN.
Seluruh tahapan yang dipersyaratkan, mulai dari penyampaian surat permohonan verifikasi, hasil kajian teknis, hingga dokumen pendukung, telah dipenuhi sebagai bentuk keseriusan pemerintah daerah dalam menyelesaikan proses tersebut.
“Keikutsertaan kami pada hari ini merupakan wujud komitmen Pemerintah Kabupaten Kuningan untuk menyelesaikan proses verifikasi melalui penandatanganan Berita Acara Verifikasi Penanganan IPPR sebagai salah satu instrumen penting dalam penyelesaian revisi RTRW Kabupaten Kuningan yang telah kami tunggu selama kurang lebih 15 tahun.**
Author: WHJR
Editor: Maman Suparman
