Nusron Memang Wahid

  • 2 jam lalu
foto

Ilustrasi

Ilustrasi koruptor Indonesia.

Oleh HARI SINASTRIO
(Pengamat Sosial)

ADA apa di negeri ini?, Sakitkah?, Tidak!.

Sehat?, Juga tidak!.

Kalau dibilang sehat, tetapi berita korupsi datang silih berganti. Up date berita, kali ini angkanya bikin mata melotot: Rp106,3 miliar Wow!

Bukan uang receh atau ecek-ecek. KPK menyita uang sebanyak itu dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang berkaitan dengan dugaan suap dan gratifikasi di lingkungan ATR/BPN. Kasusnya berhubungan dengan pengurusan HGB PT Summarecon Agung di Bogor. Delapan orang ditetapkan sebagai tersangka.

Di antara nama-nama tersebut ada Boss Summarecon Agung, pengusaha superkaya ini rupanya masih belum cukup dengan kekayaannya tapi masih juga bermain berselancar dalam dunia korupsi dan gratifikasi. Memang masih asas praduga tak bersalah, tetapi namanya kadung dirilis lembaga antirasuah ini yang biasanya jarang lolos.

Satu lagi, yakni politisi bernama Fahd El Fouz alias Fahd A Rafiq. Putra pedangdut era tahun 70-an A.Rafik ini bukan pemain baru dalam cerita korupsi. Ia sebelumnya pernah tersangkut perkara DPID dan pengadaan Al-Qur'an serta laboratorium komputer madrasah.

Sekarang muncul lagi untuk kali ketiga. Mungkin ingin menciptakan ' hattrick" di dunia garong menggarong uang rakyat.

Bedanya, kali ini KPK menyebut Fahd diduga berperan sebagai pengepul uang. Yang lebih menarik lagi, KPK menyebut Fahd dan tiga tersangka lainnya diduga merupakan orang kepercayaan Menteri ATR/BPN, Nusron Wahid.

Waduh

Sampai di sini publik tentu mulai bertanya:
“Lho, kalau orang kepercayaan, apakah bosnya tahu?”

Pertanyaan itu wajar.

Tapi jangan buru-buru membuat kesimpulan.

Nusron sendiri mengatakan tidak mengetahui perkara tersebut. Dan KPK sendiri sampai sekarang pun Nusron belum ditetapkan sebagai tersangka, karena ada dua kemungkinan, memang tak terlibat atau bisa juga terlibat. Biasa standar hukum formal untuk menentukan seseorang jadi tersangka itu adalah minimal harus ada dua alat bukti, dan konon saat ini KPK masih melakukan pendalaman, kita tunggu saja, jangan asal tuduh dan juga tidak asal membela.

Ihwal Nusorn yang pimpinan nomor wahid di Kementerian ATR.BPN ini, Mahfud MD punya pandangan sendiri. Ia mempertanyakan mengapa Nusron belum diperiksa?. KPK kemudian menegaskan bahwa siapa yang akan diperiksa merupakan bagian dari proses penyidikan dan harus didasarkan pada kebutuhan serta alat bukti.

Jadi kita tunggu saja. Toh, uang Rp106,3 miliar sebagai salah satu bukti petunjuk itu tidak mungkin tiba-tiba muncul dari langit. Ada sumbernya, sda jalurnya, ada orang-orang yang diduga terlibat. Dan nikmati saja prosesmya, nanti juga akan terbuka.

Kiota sebagai rakyat hanya mengamati. Kalau ternyata Nusron memang tidak tahu, ya syukurlah berarti dia bersih. silakan buktikan dengan bukti dan fakta.

Jika nanti ternyata ada fakta lain, tentu KPK juga punya kewenangan untuk mengungkapnya. Yang pasti untuk saat sekarang, jangan men-judge dulu. Presumption of innocence atau asas praduga tak bersalah harus kita junjung terlebih dahulu.

Kita cukup tunggu jawaban KPK. Dan jika akhirnya semua selesai tanpa menyeret Nusron, saya cuma punya satu kalimat:

“Nusron memang Wahid.”

Ya sudah.

Wahid-nya di mana?

Biarkan KPK yang menjawab.**

Bagikan melalui
Berita Lainnya
Dari Gus Kepada Gus
Leonardus Benjamin (Benny) Moerdani Si Raja Intel dan Spy Master
Pasca-Malari, Hariman Siregar Masuk Bui dan Ali Murtopo Tersingkir dari Panggung Kekuasaan
Menteri Keuangan Suahasil Masih Miliki Utang Rp33,9 Juta
Sarwo Edhi Wibowo, Pejuang yang Terbuang