Kadiskominfo Kab. Kuningan: Kepala Desa Wajib Pahami Sertifikat dan Tanda Tangan Elektronik

Foto: Whyr
Diskominfo Kab.Kuningan adakan Sosialisasi dan Bimbingan Teknis Penerbitan Sertifikat Elektronik/Tanda Tangan Elektronik dan Aplikasi BeSign bagi Kepala Desa se-Kabupaten Kuningan
KUNINGAN, KejakimpolNews.com -- Pemerintah Daerah Kabupaten Kuningan melalui Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kuningan, terus mendorong percepatan transformasi digital hingga tingkat pemerintahan desa.
Salah satunya menggelar Sosialisasi dan Bimbingan Teknis Penerbitan Sertifikat Elektronik/Tanda Tangan Elektronik dan Aplikasi BeSign bagi Kepala Desa se-Kabupaten Kuningan di Wisma Koperasi Permata Kuningan selama dua hari (15-16 September 2026)
Kepala Diskominfo Kuningan, Ucu Suryana disela Bimtek, mengatakan, Transformasi digital tidak hanya dilakukan di tingkat kabupaten, tetapi harus sampai ke pemerintahan desa.
"Pemanfaatan sertifikat elektronik dan tanda tangan elektronik diharapkan dapat membuat proses administrasi pemerintahan menjadi lebih cepat, efisien, sekaligus tetap memperhatikan aspek keamanan,” ujarnya.
Digitalisasi administrasi kata Ucu, menjadi bagian dari upaya membangun tata kelola pemerintahan yang mampu menyesuaikan diri dengan perkembangan teknologi dan kebutuhan pelayanan masyarakat.
“Dengan adanya sertifikat elektronik dan tanda tangan elektronik, dokumen pemerintahan dapat diproses secara digital sehingga tidak selalu bergantung pada proses administrasi secara manual. Ini tentu menjadi bagian dari upaya kita meningkatkan efektivitas dan efisiensi penyelenggaraan pemerintahan,” kata Ucu.
Sementara itu, Kepala Bidang Persandian dan Statistik Diskominfo Kuningan, Hj. Nia Kurniasih, S.Sos., M.Si., menjelaskan, bimtek ini memberikan pendampingan langsung kepada para Kepala Desa dalam proses penerbitan sertifikat elektronik melalui Balai Sertifikasi Elektronik (BSrE).
“Kami memberikan pemahaman sekaligus asistensi kepada para Kepala Desa mulai dari proses pendaftaran akun, pengisian data diri dan data kedinasan, verifikasi data, swafoto, sampai dengan pengaturan passphrase untuk penerbitan sertifikat elektronik,” jelas Nia.
Aspek keamanan papar Nia Kurniasih, menjadi salah satu hal yang ditekankan kepada peserta. Para pengguna perlu menjaga kerahasiaan passphrase karena menjadi bagian penting dalam penggunaan sertifikat elektronik dan tanda tangan elektronik.
“Keamanan harus menjadi perhatian bersama. Passphrase merupakan bagian dari pengamanan sertifikat elektronik sehingga pengguna harus menjaga kerahasiaannya dan tidak memberikannya kepada pihak lain,” katanya.
Selain penerbitan sertifikat elektronik, peserta mendapatkan bimbingan teknis penggunaan aplikasi BeSign sebagai salah satu aplikasi pendukung pemanfaatan tanda tangan elektronik. Peserta diperkenalkan dengan mekanisme penggunaan serta fitur-fitur yang dapat menunjang proses penandatanganan dokumen secara digital.
Penerapan sertifikat elektronik dan tanda tangan elektronik dapat memperkuat ekosistem pemerintahan digital di Kabupaten Kuningan, serta mendorong aparatur pemerintahan desa untuk semakin adaptif terhadap perkembangan teknologi dalam menjalankan tugas dan pelayanan kepada masyarakat.**
Author: WHJR
Editor: Maman Suparman