Alhamdulillah...! Gaji ke-13 PNS dan Pensiunan PNS Dibayar Juni Mendatang

  • Gaiskha
  • Kamis, 8 Mei 2025 | 20:00 WIB
foto

Ilustrasi

Ilustrasi gaji ke-13 PNS dan pensiunan PNS

BANDUNG, KejakimpolNews.com - Pemerintah melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) telah menetapkan jadwal pencairan gaji ke-13 bagi para Pegawai Negeri Sipil (PNS) beserta para pensiunan.

Dalam Peraturan Menteri Keuangan No. 23 Tahun 2025 dinyatakan, gaji ke-13 PNS dan pensiunan PNS akan dibayarkan paling cepat bulan Juni 2025. Sedangkan pada Pasal 15 Ayat 2, bagi gaji ke-13 yang belum dibayarkan dapat dibayarkan setelah bulan Juni 2025.

Pencairan gaji ke-13 bagi pensiunan PNS dan PNS biasanya Juni 2025 itu ditetapkan karena bertepatan dengan dimulainya tahun ajaran baru, sebagai bentuk dukungan terhadap kebutuhan pendidikan keluarga.

Kebijakan pembayaran Juni ini merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk meringankan beban pengeluaran para pensiunan serta aparatur negara lainnya di tengah meningkatnya biaya sekolah.

Presiden Prabowo Subianto sendiri mengonfirmasi, gaji ke-13 akan mulai disalurkan pada Juni 2025 kepada seluruh penerima yang berhak. Tahun ini, jumlah penerima gaji ke-13 diperkirakan mencapai sekitar 9,4 juta orang. Mereka mencakup PNS, PPPK, anggota TNI dan Polri, hakim, serta para pensiunan.

Sedangkan nominal yang diterima tentu saja akan disesuaikan dengan golongan dan jabatan terakhir saat masih aktif bekerja.

Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8 Tahun 2024, inilah kisaran nominal gaji ke-13 untuk pensiunan menurut golongan:

Golongan I
IA: Rp 1.748.096 – Rp 1.962.128
IB: Rp 1.748.096 – Rp 2.077.264
IC: Rp 1.748.096 – Rp 2.165.184
ID: Rp 1.748.096 – Rp 2.256.688

Golongan II
IIA: Rp 1.748.096 – Rp 2.833.824
IIB: Rp 1.748.096 – Rp 2.953.776
IIC: Rp 1.748.096 – Rp 3.078.656
IID: Rp 1.748.096 – Rp 3.208.800

Golongan III
IIIA: Rp 1.748.096 – Rp 3.558.570
IIIB: Rp 1.748.096 – Rp 3.709.104
IIIC: Rp 1.748.096 – Rp 3.866.016
IIID: Rp 1.748.096 – Rp 4.029.536

Golongan IV
IVA: Rp 1.748.096 – Rp 4.200.000
IVB: Rp 1.748.096 – Rp 4.377.744
IVC: Rp 1.748.096 – Rp 4.562.880
IVD: Rp 1.748.096 – Rp 4.755.856
IVE: Rp 1.748.096 – Rp 4.957.008.**

Author: Gaiskha
Editor: Maman Suparman

Bagikan melalui
Berita Lainnya
Hari Koperasi Indonesia, Wali Kota Bandung: Tidak Lagi Simpan Pinjam Tapi Harus Jadi Penggerak Ekonomi Kreatif
Bandung Great Sale 2026 Resmi Dibuka di Laswi Heritage, Wali Kota: Belanja Paling Menyenangkan
UMKM Perempuan Naik Kelas dan Berdaya Saing Berkat Dukungan PNM dan Pemkot Bandung
Bandung Layak Jadi Role Model Pemberdayaan UMKM dan Perang Melawan Rentenir
Gerakan Pangan Murah DKPP Jabar Hadir di Kabupaten Ciamis