Gaji ke-13 Pensiunan PNS Cair 2 Juni 2025? Pengumuman Taspen Viral di Medsos

Foto : Istimewa
Viral di media sosial Pengumuman dari Taspen tentang pembayaran gaji ke-13 pensiunan PNS.
BANDUNG, KejakimpolNews.com - Kini beredar di media sosial (medsos) terutama melalui WhatsApp (WA) Grup, pengumuman dari Taspen yang menginformasikan bahwa gaji ke-13 untuk para pensiuan Pegawai Negeri Sipil (PNS) akan dibayar Senin 2 Juni 2025 mendatang.
Tak ada bantahan resmi dari Taspen atas viralnya pengumuman tersebut. Surat pengumuman Nomor: PUM-2/DIR.3/052025 tentang "Pembayaran gaji Ketiga Belas Tahun 2025" ini dikeluarkan 20 Mei 2025 ditandatangani Direktur Operasional Ariyandi.
Isinya:
1.Pembayaran gaji ketiga belas kepada penerima pensiun dan penerima tunjangan tahun 2025 mulai dilaksanakan 02 Juni 2025 dengan ketentutan sebagai berikut:
a.Besaran gaji ketiga belas dibayarkan berdasarkan komponen penghasilan yang dibayarkan pada bulan Mei 2025 yang terdiri dari pensiun pokok tunjangan keluarga, tunjangan pangan dan tambahan penghasilan.
b. Gaji ketiga belas tidak dikenakan potongan iuran dan/atau potongan lain termasuk potongan kredit pensiun kecuali dikenakan pajak penghasilan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan dan pajak penghasilan ditanggung pemerintah.
c.Pembayaran gaji ketiga belas dilaksanakan tanpa diperlukan pengajuan dan tanpa memerlukan perbahan data serta tidak perlu autentifikasi ulang.
2, Penerima pensiun yang terhitung pensiunnya bulan Mei 2025 dan atau sebelumnya yang proses pembayaran pensiun pertamanya dilakukan setelah tanggal 15 Mei 2025 maka gaji ketiga belas tahun 2025 akan dibayarkan mulai 02 Juni 2025.
Ada 6 poin butir pengmuman dari Taspen tersebut. Intinya menerangkan tentang ketentuan pembayaran gaji ke 13 segera dibayar 02 Juni 2025.
Seperti diberitakan sebelumnya, pemerintah melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) telah menetapkan jadwal pencairan gaji ke-13 bagi para Pegawai Negeri Sipil (PNS) beserta para pensiunan.
Dalam Peraturan Menteri Keuangan No. 23 Tahun 2025 dinyatakan, gaji ke-13 PNS dan pensiunan PNS akan dibayarkan paling cepat bulan Juni 2025. Sedangkan pada Pasal 15 Ayat 2, bagi gaji ke-13 yang belum dibayarkan dapat dibayarkan setelah bulan Juni 2025.
Pencairan gaji ke-13 bagi pensiunan PNS dan PNS biasanya Juni 2025 itu ditetapkan karena bertepatan dengan dimulainya tahun ajaran baru, sebagai bentuk dukungan terhadap kebutuhan pendidikan keluarga.
Kebijakan pembayaran Juni ini merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk meringankan beban pengeluaran para pensiunan serta aparatur negara lainnya di tengah meningkatnya biaya sekolah.
Presiden Prabowo Subianto sendiri mengonfirmasi, gaji ke-13 akan mulai disalurkan pada Juni 2025 kepada seluruh penerima yang berhak. Tahun ini, jumlah penerima gaji ke-13 diperkirakan mencapai sekitar 9,4 juta orang. Mereka mencakup PNS, PPPK, anggota TNI dan Polri, hakim, serta para pensiunan.
Sedangkan nominal yang diterima tentu saja akan disesuaikan dengan golongan dan jabatan terakhir saat masih aktif bekerja.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8 Tahun 2024, inilah kisaran nominal gaji ke-13 untuk pensiunan menurut golongan:
Golongan I
IA: Rp 1.748.096 – Rp 1.962.128
IB: Rp 1.748.096 – Rp 2.077.264
IC: Rp 1.748.096 – Rp 2.165.184
ID: Rp 1.748.096 – Rp 2.256.688
Golongan II
IIA: Rp 1.748.096 – Rp 2.833.824
IIB: Rp 1.748.096 – Rp 2.953.776
IIC: Rp 1.748.096 – Rp 3.078.656
IID: Rp 1.748.096 – Rp 3.208.800
Golongan III
IIIA: Rp 1.748.096 – Rp 3.558.570
IIIB: Rp 1.748.096 – Rp 3.709.104
IIIC: Rp 1.748.096 – Rp 3.866.016
IIID: Rp 1.748.096 – Rp 4.029.536
Golongan IV
IVA: Rp 1.748.096 – Rp 4.200.000
IVB: Rp 1.748.096 – Rp 4.377.744
IVC: Rp 1.748.096 – Rp 4.562.880
IVD: Rp 1.748.096 – Rp 4.755.856
IVE: Rp 1.748.096 – Rp 4.957.008.**
Author: Gaiskha
Editor: Maman Suparman

