Barang Bukti Sempat Dibuang

Polres Garut Ringkus 4 Pria Saat Akan Pesta Sabu

foto

Cang Anwar

Dua di antara empat tersangka yang ditangkap aparat Polres Garut saat akan pesta sabu.

GARUT,kejakimpolew.com.- Empat warga Garut kota, masing-masing FS alias Ahu (31) warga Ciwalen Kecamatan Garut Kota, DR (35) warga Tarogong Kidul, MM (44) warga Muara Sanding dan LH (36) warga Karangpawitan Garut digulung aparat Satuan Reserse Polres Garut.

Mereka diringkus ketika akan pesta narkoba jenis sabu di Kampung Cihuni Kecamatan Pangatikan Kabupaten Garut.

PLH Kasubag Humas Polres Garut Ipda Muslih Hidayat.S.H., Rabu (2/12) mengungkapkan, dari keempat tersangka itu aparat Satres juga mengamankan narkotika jenis sabu seberat 0,29 gram yang dibungkus plastik klip bening dibalut kertas koran dan dilakban hitam.

Sabu ini disita dari tersangka FS. Selain sabu, diamankan pula empat buah handphonen(HP). Terungkapnya pesta sabu-sabu tersebut jelas Muslih, berawal adanya laporan dari masyarakat di kampung Cihuni Desa Cimaragas Pangatikan Garut.

Selanjutnya, aparat Satres Polres Garut bergerak dan menggerebek ke tempat kejadian perkara. Semula petugas tidak berhasil menemukan barang bukti dari keempat tersangka, walaupun telah dilakukan penggeledahan ke kantung - kantung celana dan pakaian mereka.

Namun berkat kejelian dan ketelitian petugas, akhirnya barang bukti sabu-sabu itu ditemukan tidak jauh dari tempat mereka. Rupanya mereka membuangnya. Dari hasil pemeriksaan sementara, merek mengaku sabu-sabu itu dibeli dari seseorang yang berinisial L.

Cara transksinya ditempel tangan seharga Rp550.000. Menurut FS sabu itu adalah milik tersangka MM dan LH, sedangkan FS dan DR hanya disuruh membeli saja.

"Mereka berencana akan mengonsumsi sabu itu bersama-sama di rumah DR," kata Muslih. Diakui oleh mereka sebelum ada penangkapan, para tersangka sempat mengonsumsi sabu tersebut.

Kini mereka dikenakan ancaman pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 114 ayat (1) Jo dan pasal 132 ayat (1) UU RI No .35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun dan maksimal seumur hidup.

Keempat tersangka selain kini meringkuk di sel tahahan Polres Garut, dan juga masih dilakukan pemeriksaan secara intensif**

Editor: Maman Suparman

Bagikan melalui
Berita Lainnya
Lindungi Masyarakat dari Kejahatan Siber, Polrestabes Bandung Dukung Penelitian Polri
Polda Jabar Siap Rekonstruksi Kasus Perkosaan Dokter Residen di RSHS
Buntut Isu Ijazah Palsu Jokowi, Peradi Bersatu Laporkan Roy Suryo, dr.Tifauzia, dan Rismon ke Bareskrim
Baru 2 Orang Akui Dilecehkan Dokter Kandungan, Polres Garut Berharap Korban Lainnya Melapor
Warung Kelontong Jual Obat Terlarang, Dua Pedagang Diamankan Babinsa Ciwaru