Kejari Kuningan Musnahkan Barang Bukti Narkoba dari 50 Perkara

Foto: Whyr
- Kejaksaan Negeri (Kejari) Kuningan memusnahkan barang bukti berupa narkotika dan obat-obatan terlarang.
KUNINGAN, KejakimpolNews.com - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kuningan memusnahkan barang bukti berupa narkotika dan obat-obatan terlarang. Barang bukti ini berasal dari kasua selama periode Desember 2025 - April 2026.
Pada periode itu terdapat sebanyak 50 perkara, terdiri dari 28 perkara narkotika dan 22 perkara tindak pidana umum. Hal ini disampaikan Kajari Kuningan Yustina Engelin Kalangit, S.H., M.Hum, dalam konferensi persnya di Kejari Kuningan Jl. Aruji K, Rabu 29 April 2026.
Barang bukti narkotika yang dimusnahkan terang Yustina, yakni sabu–sabu berat 177,9191 gram, ekstasi 9,5088 gram dan psikotropika sebanyak 74 butir. Selain itu, terdapat obat-obatan sebanyak 8.122 butir dengan Jenis paling dominan yaitu, Tramadol dan Trihexyphenidyl.
Sedangkan perkara non-narkotika, barang bukti yang dimusnahkan meliputi alat kejahatan berupa senjata tajam, obeng, kunci T, barang hasil kejahatan, pakaian, serta uang palsu dalam pecahan Rp 100 ribu dan Rp50 ribu.
Sementara kegiatan pemusnahan barang bukti ini merupakan salah satu bentuk pelaksanaan tugas dan kewenangan Kejaksaan sebagai eksekutor putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap, sebagaimana diamanatkan dalam peraturan perundang-undangan.
"Kegiatan ini sebagai wujud nyata komitmen Kejaksaan negeri kabupaten kuningan dalam menegakkan supremasi hukum secara profesional, transparan, dan akuntabel," ungkapnya.
Lebih jauh Yustina menjelaskan, kegiatan ini bentuk pertanggungjawaban publik Kejaksaan kepada masyarakat, bahwa setiap barang bukti yang ditangani telah diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku, dan pelaksanaannya dilakukan secara terbuka serta dapat disaksikan oleh berbagai pihak.
“Dengan adanya pemisahan barang bukti ini, diharapkan dapat meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap penegakan hukum, sekaligus mencegah adanya potensi penyalahgunaan barang bukti,” pungkasnya.
Sementara itu, Kejari Kuningan juga terus melakukan monitoring serta koordinasi lintas instansi guna mendukung kelancaran setiap tahapan proses hukum yang berjalan.
Acara dihadiri Kapolres Kuningan AKBP M. Ali Akbar, Kabag Hukum Setda Mahardika Rahman, Kepala BNNK Agus Mulyana, Kepala pengadilan negeri Tavia Rahmawati Suki serta jajaran staf kejaksaan negeri kuningan.**
Author: WHJR
Editor: Maman Suparman