Komplotan Begal Sadis yang Tega Seret Dua Wanita Korbannya Diringkus Polres Majalengka

Foto: Tribrata Polda Jabar.
Kapolres Majalengka, AKBP Rita Suwadi, didampingi Kasat Reskrim AKP Udiyanto saat konferensi pers.
MAJALENGKA, KejakimpolNews.com - Jajaran Satreskrim Polres Majalengka berhasil mengungkap aksi pembegalan sadis yang menyasar dua orang perempuan di wilayah Cigasong.
Dalam waktu kurang dari satu pekan, polisi berhasil meringkus dua di antara tiga pelaku yang sempat melakukan kekerasan fisik terhadap korbannya sebelum membawa kabur barang berharga.
Kapolres Majalengka, AKBP Rita Suwadi, didampingi Kasat Reskrim AKP Udiyanto, menjelaskan, pengejaran intensif selama tujuh hari membuahkan hasil dengan tertangkapnya DAF (19) dan GDR (20). Sedangkan seorang pelaku lainnya telah masuk dalam daftar pencarian orang dan masih dalam pengejaran petugas.
Peristiwa memilukan ini terjadi pada Jumat (27/3/2026) pagi di Jalan Lingkar Baribis-Panyingkiran, seperti dilansir dari Tribrata Polda Jabar Jumat (17/4/2026)
Saat itu, Resa Amelia Syahrani (19) dan Ai Arifah (38), tengah berkendara sepeda motor menuju tempat kerjanya. Di tengah perjalanan tiba-tiba dipepet para pelaku.
Pelaku memaksa kedua wanita itu menyerahkan sepeda motornya, caranya sadis dan kasar. Pelaku menarik pakaian korban hingga terjatuh dan mengancam dengan acungkan senjata tajam, mereka akan bertindak keras jika melawan.
“Kekejaman pelaku terlihat saat salah satu korban, Resa, yang sudah tidak sadarkan diri tertimpa motor, justru diseret sejauh satu meter oleh pelaku yang hendak menguasai kendaraan tersebut,” ungkap Kapolres Majalengka dalam konferensi pers di Mapolres Majalengka, Kamis (16/4/2026).
Setelah melakukan penyelidikan mendalam, tim gabungan berhasil melacak keberadaan pelaku dan mengamankan sejumlah barang bukti penting. Di antaranya adalah satu unit sepeda motor Honda ADV milik korban, helm, serta pakaian yang digunakan pelaku saat beraksi.
Keberhasilan ini menjadi sinyal kuat bahwa kepolisian tidak membiarkan tindak kekerasan jalanan tumbuh di wilayah hukum mereka.
Akibat perbuatannya, para pelaku kini mendekam di sel tahanan dan dijerat Pasal 479 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, dengan ancaman hukuman penjara maksimal sembilan tahun.
Kasat Reskrim Polres Majalengka menegaskan bahwa penyidikan akan terus dikembangkan untuk memastikan seluruh jaringan ini tertangkap.
Kapolres pun kembali mengimbau warga agar tetap waspada, terutama saat melintas di jalur sepi pada jam-jam rawan.
“Keamanan masyarakat adalah prioritas utama kami. Kami pastikan tidak ada ruang bagi pelaku kejahatan untuk bersembunyi di Majalengka,” pungkasnya.**
Editor: Sonni Hadi

