Ngeriii...Korban Penganiayaan Malah Dijadikan Tersangka, Polisi pun "Dihadiahi" Praperadilan

foto

Foto: Enjang Sb

Tim pengacara Chandra yang terdiri dari Hasiholan Martua, Sandro Simbolon dan Iqbal S Hutabarat saat memberi keterangan pers.

BANDUNG, KejakimpolNews.com - Masih ingat kasus "teman makan teman" saat seorang pengusaha dianiaya sahabatnya sendiri gara-gara menagih uang yang diinvestasikannya? (Kejakimpolnews.com, 23/8), "Duuhh Seorang Pengusaha Menagih Haknya, Malah Dipukuli Sahabatnya Sendiri").

Kini kasus ini menemui babak baru, ketika sang sahabat malah melaporkan balik ke polisi, dan anehnya Polisi menanggapi hingga akhirnya di-praperadilan-kan karena dinilai melakukan penetapan tersangka tak sesuai prosedur.

Adalah Chandra Limbong yang merasa dirugikan, karena uang Rp3 miliar diinvestasikan melalui sahabatnya bernama Ulyses Hardo Sitompul ke perusahaan komoditas sembako PT Wagros, amblas. Saat Chandra menanyakan hal itu, Ulyses malah menganiayanya dengan dugaan memukuli hingga babak belur.

Bahkan, saat Ulyses menjadi terdakwa atas penganiayaan itu, ia malah melaporkan balik Chandra karena dinilai telah melukai diri Ulyses, ini sungguh diluar nalar. Polisi pun menjadikan Chandra sebagai tersangka atas kasus tindak pidana ringan.

Tak tinggal diam, tim pengacara Chandra yang terdiri dari Hasiholan Martua, Sandro Simbolon dan Iqbal S Hutabarat mengajukan praperadilan atas ketidakadilan yang menimpa kliennya. Kasus ini pun disidangkan di PN Bandung, Senin (26/8).

"Proses penetapan tersangka melalui Surat Ketetapan Tentang Penetapan Tersangka Nomor S.Tap/VI/2024/Reskrim tanggal 08 Mei 2024 sarat dengan kejanggalan dan bertentangan dengan prinsip keadilan dan kepastian hukum," tegas Sandro Simbolon, kepada awak media, Selasa (27/8).

Pemukulan oleh Ulyses terhadap Chandra berawal dari keinginan Chandra agar persoalan investasi bisa diselesaikan secara baik-baik. Upaya untuk menyelesaikan masalah ini memuncak pada pertemuan di Rumah Makan Lelebo, Bandung, pada 29 Oktober 2023, yang berujung pada percekcokan dan dugaan tindak pidana penganiayaan.

Dalam pertemuan tersebut, Ulyses diduga memukul Chandra hingga menyebabkan luka robek di kepala. Chandra kemudian melaporkan kejadian ini ke Polsek Andir dengan tuduhan penganiayaan.

Berdasarkan laporan tersebut, Ulyses kemudian ditetapkan sebagai tersangka dan kemudian jadi terdakwa yang kasusnya tengah berjalan di PN Bandung. Namun Ulyses melapor balik hingga akhirnya Chandra ditetapkan sebagai tersangka. Karena tidak terima, akhirnya Chandra melalui kuasa hukumnya melakukan praperadilan.

Alasan pengajuan praperadilan didasarkan pada prosedur penetapan tersangka tidak didasarkan pada bukti yang cukup dan tidak memenuhi minimal dua alat bukti yang sah sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

"SPDP yang seharusnya diberikan dalam waktu tujuh hari setelah Surat Perintah Penyidikan diterbitkan, baru diterima oleh Chandra beberapa bulan kemudian. Tidak ada keterangan ahli atau visum yang mendukung bahwa Ulyses terluka oleh tangkisan tangan Chandra. Lagi pula, yang namanya dipukuli, secara spontan seseorang pasti akan berusaha menangkis," jelas Sandro.

Dijelaskan, penyidik Polsek Andir tidak pernah melakukan pemeriksaan konfrontasi atau rekonstruksi kejadian, yang seharusnya dilakukan untuk mendapatkan bukti yang lebih jelas dan objektif.**

Author: Enjang Sb
Editor: Maman Suparman

Bagikan melalui
Berita Lainnya
Inilah Calon dari 27 Daerah di Jabar Dalam Pilkada 2024, Ciamis Berpotensi Lawan Kotak Kosong
Lakukan KDRT Pegawai Ditjen Pajak Dipecat Sementara
KPK Mulai Menyidik Dugaan Korupsi Dana CSR BI dan OJK, Libatkan Oknum di Legislatif
Momentum Hari Perhubungan Nasional 2024, Dishub Jabar Beri 3.000 Tiket "Shuttle" Travel Gratis
Prostitusi di Dua Apartemen Kota Bandung Diungkap, 24 Orang Diamankan Tim Gabungan