Head To Head di Pilkada Bandung, Bupati/Wabup Dadang/Sahrul Sudah Harus Cuti Mulai 25 September
CILEUNYI, KejakimpolNews.com - Jelang Pilkada serentak 27 November 2027 mendatang, Bupati Bandung Dadang Supriatna dan Wakilnya Sahrul Gunawan harus cuti mulai 25 September 2024 mendatang karena maju di Pilkada Bandung.
Demikian dikatakan Ketua Bawaslu Kabupaten Bandung, Kahpiana ketika dikonfirmasi terkait cuti Bupati Bandung, Dadang Supriatna dan Wakilnya Sahrul Gunawan yang keduanya maju di Pilkada Bandung jadi bacalon bupati.
"Bupati Bandung Dadang Supriatna dan wakilnya Sahrul Gunawan sudah harus cuti mulai 25 September hingga 23 November 2024. Soal cuti, kami sudah menerima tembusan surat persetujuan cuti ke tahapan kampanye di tanggal dan bulan tersebut," kata Kahpiana kepada KejakimpolNews.com, Rabu (18/9/2024).
Diketahui, Bupati Bandung, Dadang Supriatna dan wakilnya Sahrul Gunawan di Pilkada Bandung akan head to head. Keduanya akan berhadapan yang berada di Koalisi "Bedas Lanjutkan" dan "Alus Pisan".
Terkait cuti, Kahpiana mengatakan, Bupati Bandung Dadang Supriatna wakilnya Bupati Bandung Sahrul Gunawan telah mengajukan cuti di luar tanggungan negara.
"Pengajuan cuti Bupati Bandung Dadang Supriata dan wakilnya Sahrul Gunawa telah mendapatkan persetujuan dari Pj Gubernur Jabar, Bey Machmudin," terang Kahpiana
Semasa cuti tersebut, kata Kahpiana keduanya dilarang menggunakan fasilitas negara. Sehingga mereka bisa melakukan kampanye tanpa anggaran dari negara.
"Ya, cuti tersebut di luar tanggungan negara dan dilarang menggunakan fasilitas dengan jabatannya," tandasnya.
Diungkapan Kahpiana, cuti tersebut telah diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 74 Tahun 2016. Pemberian cuti tersebut dilakukan paling lambat tujuh hari sebelum penetapan calon.
"Tujuh hari sebelum penetapan calon itu buat pengajuan cutinya. Kalau cutinya, di undang-undang dilakukan selama masa kampanye, yaitu dari 25 September 2024 sampai 23 November 2024 mendatang hingga tiga hari sebelum pemungutan suara," ungkapnya.
Keduanya sambung Kahpiana, masih bisa menjalankan pemerintahan sebelum masa kampanye atau sebelum proses penetapan pasangan calon pada 22 September 2024 mendatang dan 23 September pengundian nomor urut.
"Soal kekosongan di pemerintah dalam Permendagri 74, saat Bupati dan Wakil Bupati cuti, Gubernur mengusulkan Penjabat Sementara (Pjs)," tutupnya/**
Author: Yayan Sofyan
Editor: Yayam Sofyan