Jenderal Sunda Nusantara dan Komplotannya Ditangkap Polisi Diduga Bikin STNK Palsu

Foto: TribrataNews.Polda Jabar.
Polres Cianjur meringkus komplotan pembuat STNK palsu, seorang di antara pelaku mengaku jenderal Sunda Nusantara.
CIANJUR, KejakimpolNews.com - Satreskrim Polres Cianjur berhasil meringkus komplotan pembuat Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) palsu. Dan ternyata, seorang di antara pelaku mengaku seorang Jenderal Negara Kekaisaran Sunda Nusantara Majlis Agung Sunda Archipelago.
Pengungkapan kasus ini berawal dari laporan pemilik rental yang kendaraannya diduga dibawa kabur ke Cianjur. Mobil tersebut ditemukan di Desa Nagrak, Kecamatan Cianjur, telah dijual oleh Oyan (41) kepada Ema Doni (33).
“Mobil tersebut awalnya disewa, namun beberapa hari kemudian dibawa ke Cianjur dan dijual oleh Oyan kepada Ema,” jelas Kapolres Cianjur, AKBP Rohman Yonki Dilatha, saat ekspos di Mapolres Cianjur, Selasa (11/3/2025) seperti dilansir dari TribrataNews.Polda Jabar.
Pihaknya kata Kapolres, melakukan penyelidikan dan hasilnya ditemukan kejanggalan pada pelat nomor dan STNK mobil tersebut. Pelat nomor mobil tersebut tidak sesuai dengan nomor rangka dan nomor mesin.
“Pelat nomor yang terpasang tidak sesuai dengan nomor polisi yang seharusnya berdasarkan nomor rangka dan nomor mesin kendaraan,” ujar Kapolres.
Di tempat sama, Kasatreskrim Polres Cianjur, AKP Tono Listianto, menjelaskan, ternyata STNK yang ditunjukkan pembeli itu adalah palsu.
“Pada STNK tersebut tertulis ‘Negara Kekaisaran Sunda Nusantara’, padahal seharusnya tertera ‘Polri’,” jelas AKP Tono.
Polisi mengamankan dua pelaku lainnya, Hasanudin (54) dan Irvan Kusnadi (46), sebagai pembuat dan penjual STNK palsu. Hasanudin mengaku sebagai Jenderal Muda Kerajaan Sunda Nusantara atau Sunda Archipelago.
“Total ada empat orang yang kami amankan,” tambah AKP Tono.
Hasil pendalaman, pihaknya kata Kasatreskrim, telah mengamankan sembilan STNK palsu dan beberapa kendaraan yang menggunakan STNK palsu tersebut. Diduga masih banyak STNK palsu lainnya yang beredar.
Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 263 KUHP dan Pasal 264 KUHP juncto Pasal 55 KUHP, terancam hukuman maksimal 7 tahun penjara.**
Author: Sonni Hadi
Editor: Sonni Hadi