Oknum Pejabat Kesbangpol Pemkab Subang Ditangkap Polisi Diduga Menipu dengan Proyek Fiktif

Ilustrasi
Ilustrasi oknum pejabat ditangkap karena dugaan menipu dengan proyek fiktif.
SUBANG, KejakimpolNews.com - Satreskrim Polres Subang menangkap dan menjebloskannya ke tahanan dua terduga pelaku penipuan proyek fiktif. Seorang di antaranya oknum Aparat Sipil Negara (ASN) sekaligus pejabat pemda Kabupaten Subang.
Modusnya, oknum berinisial MR (52), Kepala Bidang Politik Dalam Negeri pada Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Pemkab. Subang, bersama RN (35), karyawan swasta asal Cianjur, membuat dokumen palsu seolah ada proyek nasi kotak untuk Karang Taruna.
Kapolres Subang, AKBP Dony Eko Wicaksono kepada wartawan Rabu (6/5), aksi keduanya berhasil mengecoh korban berinisial IS (38), seorang wiraswasta asal Jakarta.
Kapolres Subang merinci, kasus inipun diawali oleh korban IS (38), wiraswasta asal Jakarta ini telah melapor karena dirinya tertipu. Berdasarkan hasil penyelidikan, salah satu tersangka merupakan aparatur sipil negara (ASN) berinisial MR.
“Tersangka MR menjabat sebagai Kepala Bidang Politik Dalam Negeri pada Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Subang. Selain MR, kami juga mengamankan tersangka lain berinisial RN karyawan swasta asal Cianjur,” ujar Kapolres.
Modus operandi yang dijalankan kedua tersangka yakni membuat dokumen palsu berupa surat pemesanan dan berita acara serah terima dana. Dokumen-dokumen fiktif tersebut digunakan untuk meyakinkan korban mengenai adanya proyek pengadaan nasi kotak bagi Karang Taruna di wilayah Subang.
RN bertugas memalsukan dokumen, sedangkana MR memanfaatkan posisinya untuk menyamar sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) guna memberikan legitimasi pada proyek fiktif tersebut. Dari aksi ini, tersangka MR diduga telah menerima keuntungan pribadi senilai Rp15 juta.
Akhirnya sang pejabat MR ini ditangkap jajaran Satreskrim pada Kamis (23/4/2026) di Kantor Kesbangpol Subang tanpa perlawanan. Dalam operasi tersebut, polisi menyita sejumlah barang bukti krusial yakni: Tiga bundel rekening koran, lima bundel berita acara serah terima dana, dan lima bundel surat pemesanan fiktif.
“Saat ini para tersangka telah diamankan untuk proses pemeriksaan lebih lanjut. Atas perbuatannya, mereka dijerat dengan Pasal 492 dan/atau Pasal 486 KUHP Baru (UU No. 1 Tahun 2023) dengan ancaman pidana penjara maksimal empat tahun,” pungkas Kapolres.
Kasus ini menjadi perhatian serius bagi jajaran Pemkab Subang sekaligus menjadi pengingat bagi para pelaku usaha untuk lebih waspada dan melakukan verifikasi faktual terhadap setiap penawaran proyek yang mengatasnamakan instansi pemerintah.**
Editor: Sonni Hadi