Biadab, Ayah Cabuli Putri Kandungnya Sendiri Terpengaruh Film Porno di HP

foto

Foto : Istimewa

NR (60) ayah biadab yang tega mencabuli putri kandungnya, ditahan di Mapolres Cianjur.

CIANJUR, KejakimpolNews.com - Karena kecanduan film porno yang sering ditonton melalui handphone (HP), NR (60) tega mencabuli anak kandung sendiri berulang kali, hingga akhirnya korban yang merupakan anak ke-10 ini mengadu kepada kakaknya.

Tak lama kemudian kakaki kandung korban atau putra pelaku yang lainnya melapor kek Polres Cianjur, tak menunggu lama NR diciduk dan kini ditahan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Pelaku terancam hukuman berat maksimal 15 tahun penjara.

Aksi bejat ini dilakukan NR di rumahnya di Desa Nanggalamekar, Kecamatan Ciranjang, Kabupaten Cianjur. Beritanya cukup menggegerkan warga sekamping, sebab pengakuan korban, NR melakukan pencabulan berulang kali sejak korban masih duduk di bangku Sekolah Menengah Pertama (SMP).

Kasus ini terungkap setelah korban memberanikan diri melawan dan menceritakan kejadian tersebut kepada kakaknya.

Kasat Reskrim Polres Cianjur, AKP Tono Listianto, mengungkapkan bahwa pelaku telah ditangkap pada Selasa (15/4/2025). Penangkapan dilakukan setelah pihak kepolisian menerima laporan dari kakak korban yang sebelumnya telah melaporkan kejadian tersebut kepada aparat desa.

“Setelah mendapat laporan, kami langsung bergerak cepat menangkap pelaku,” ujar AKP Tono Listianto. “Pelaku tidak lain adalah ayah kandung korban sendiri.”

Berdasarkan hasil pemeriksaan, pelaku menjalankan aksinya dengan berbagai cara licik. Pelaku kerap memaksa korban menonton video porno dan mengancam tidak akan memberikan handphone kepada korban jika korban menolak ajakan bejatnya.

“Pelaku memanfaatkan situasi saat seluruh anggota keluarga sedang tidur. Pelaku menyelinap masuk ke kamar korban tengah malam dan memaksa korban untuk berhubungan intim. Korban yang menolak diancam tidak akan diberi handphone untuk sekolah.” jelas AKP Tono seperti dilanbsor dari TribrataNews Polda Jabar.

Aksi bejat pelaku berlangsung hingga tiga kali sebelum akhirnya terungkap. Pada upaya pemerkosaan keempat kalinya, korban memberontak dan melawan. Hal ini membuat pelaku marah dan melakukan penganiayaan terhadap korban.

Kejadian tersebut membuat korban trauma dan akhirnya menceritakan semuanya kepada kakaknya. Kakak korban kemudian melaporkan kejadian tersebut kepada aparat desa dan diteruskan ke Polres Cianjur.

“Korban tinggal serumah dengan pelaku beserta enam anggota keluarga lainnya, termasuk ibunya,” kata AKP Tono. “Diduga, pelaku melakukan aksi bejatnya karena sudah lama tidak berhubungan intim dengan istrinya.”

Polres Cianjur masih mendalami kasus ini dan memeriksa sejumlah saksi. Pelaku dijerat dengan Pasal 81 Ayat 1 dan 3 Undang-Undang Nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU RI Indonesia Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, yang ancaman hukumannya cukup berat.**

Author: Sonni Hadi
Editor: Sonni Hadi

Bagikan melalui
Berita Lainnya
Warga Ramai-Ramai Tangkap Begal Motor Bersenjata Api Setelah Gagal Merampas Kendaraan Korban
WNA Iran Miliki Senjata Api Ditangkap Polres Indramayu
Hasil Tes DNA Priguna Anugerah Pratama Dokter PPDS Cabul, Inilah Hasilnya
Didakwa Gelapkan Rp100 Miliar, Penangguhan Penahanan Terdakwa Miming Tak Dikabulkan Majelis Hakim
504 Preman Digaruk Polda Jabar Dalam Operasi Pekat Lodaya, 45 Sajam dan 1 Airsoftgun Disita
slot gacor