11 Pengedar Narkoba dari 9 Kasus Diungkap Polres Kuningan

foto

Foto: Whyr

Kapolres Kuningan AKBP Muhammad Ali Akbar didampingi Kasat Narkoba AKP Jojo Sutarjo saat konferensi pers di Mapolres Kuningan, Jum’at 02 Mei 2025.

KUNINGAN, KejakimpolNews.com - Satuan Reserse Narkoba Polres Kuningan berhasil mengungkap sembilan kasus tindak pidana penyalahgunaan narkoba selama periode Februari - Maret 2025 sekaligus meringkus 11 tersangka.

"Dari 9 kasus penyalahgunaan narkoba itu salah satunya adalah kasus ekstasi," demikian dikatakan Kapolres Kuningan AKBP Muhammad Ali Akbar didampingi Kasat Narkoba AKP Jojo Sutarjo saat konferensi pers di Mapolres Kuningan, Jum’at 02 Mei 2025.

Kapolres menjelaskan, kasus yang diungkap mencakup berbagai jenis pelanggaran, yaitu penyalahgunaan narkotika jenis ekstasi, sabu, psikotropika, hingga obat keras/bebas terbatas. Kasus-kasus tersebut tersebar di beberapa wilayah di Kabupaten Kuningan, antara lain di kecamatan Kuningan, Mandirancan, Cigandamekar, Jalaksana, dan Kecamatan Cipicung.

Para tersangka yang diamankan berinisial MRR (27), AAP (34), BNMS (20), PL (36), HG (27), RTDP (23), OP (27), WH (43), S (55), PK (25), dan AB (31). Beberapa di antaranya merupakan residivis kasus serupa. Mereka berasal dari wilayah Kuningan dan Cirebon.

Adapun barang bukti yang berhasil diamankan antara lain 30 butir ekstasi, 1,7 gram sabu, 224 butir psikotropika, dan 4.877 butir obat keras/bebas terbatas berbagai jenis, seperti Trihex (2.127 butir), Tramadol (1.405 butir), dan Dextro (1.345 butir), serta sejumlah obat golongan benzodiazepin seperti Alprazolam, Clonazepam, Merlopam, Riklona, dan Diazepam.

Modus operandi para pelaku, kata Kapolres, cukup beragam, mulai dari sistem tempel atau peta hingga transaksi langsung (COD).

"Ini menjadi perhatian serius bagi kami. Selain merusak generasi muda, peredaran narkoba juga menjadi ancaman bagi ketertiban dan keamanan masyarakat," tegasnya.

Akibat perbuatannya para tersangka dijerat berbagai pasal. Yakni Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 112 ayat (1) dan Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 112 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman minimal 4 hingga 5 tahun penjara untuk kasus ekstasi dan sabu.

Pasal 62 UU Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika, dengan ancaman maksimal 5 tahun penjara. Pasal 435 dan/atau 436 Ayat (1) dan (2) UU No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara untuk penyalahgunaan obat keras.

Kapolres M Ali Akbar menegaskan komitmennya, untuk terus memberantas peredaran gelap narkoba di wilayah hukum Polres Kuningan.

"Kami mengajak seluruh lapisan masyarakat untuk ikut berperan aktif dalam melaporkan segala bentuk penyalahgunaan narkoba. Ini tugas kita bersama untuk menjaga Kuningan tetap bersih dan aman dari narkoba," tutup Kapolres.**

Author: Whyr
Editor: Maman Suparman

Bagikan melalui
Berita Lainnya
Pelaku Curanmor di Dayeuhkolot Babak Belur Dihakimi Massa
Dituntut 7 Tahun Penjara Kasus Korupsi Impor Gula, Tom Lembong Sebut Kejaksaan Tak Profesional
7.000 Truk ODOL Ditindak Sepanjang Juni 2025, Polda Jabar Prioritaskan Kesadaran Keselamatan
8 Pelaku Tawuran Pelajar di Cadas Pangeran Hingga 2 Korban Luka Berat Jadi Tersangka
Soal Kasus Judi Kasino di Bandung, Kabid Humas Polda Jabar: Masih Proses Penyidikan
slot gacor