Edarkan Sabu 1 Kg Lewat Driver Online di Bandung, Troyadi Terancam Hukuman Mati

Yayan Sofyan
Kabid Humas Polda Jabar Kombes Hendra Richmawan saat konferensi pers.
BANDUNG, KejakimpolNews.com -- Troyadi (34), seoang pelaku peredaran narkotika jenis sabu yang diamankan Direktorat Reserse Narkoba Polda Jabar Barat terancam hukuman mati setelah kedapatan membawa sabu 1 kg lebih.
Kasus tersebut terungkap di kawasan Bojongloa Kidul, Kota Bandung, pada 5 Mei 2026. Polisi menyita lima paket sabu dengan berat netto mencapai 1.003 gram.
dalam perkara itu, polisi, selain menangkap Troyadi, juga menetapkan tersangka lainnya berinisial R, EIR, SW, dan MS.
KJabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Hendra Rochmawan S.I.K., M.H menegaskan pihaknya tidak akan memberi ruang bagi pelaku peredaran narkotika di Jawa Barat.
“Ancaman hukuman terhadap pelaku sangat berat, mulai dari pidana seumur hidup hingga hukuman mati. Ini menjadi peringatan keras bagi siapa pun yang terlibat jaringan narkotika,” ujar Hendra, Rabu (13/5/2026)
Sementara itu, Dir ResNarkoba Polda Jabar Kombes Pol. Albert RD. S.Sos., S.I.K., M.Si mengatakan pemberantasan narkoba menjadi prioritas karena dampaknya sangat merusak masyarakat.
"Narkotika tidak hanya merusak kesehatan, tetapi juga menghancurkan masa depan generasi muda. Karena itu penegakan hukum akan dilakukan secara tegas dan berkelanjutan,” katanya.
Dalam dokumen rilis disebutkan para pelaku terancam hukuman maksimal pidana mati atau penjara seumur hidup dengan denda minimal Rp2 miliar.
Lewat Driver Online
Direktorat Reserse Narkoba Polda Jabar membongkar peredaran narkotika jenis sabu dengan memanfaatkan jasa driver online di Kota Bandung.
Pengungkapan dilakukan pada Selasa, 5 Mei 2026 sekitar pukul 13.00 WIB di Perumahan Singgasana, Jalan Kuta Kencana Tengah No. 23, Kelurahan Cibaduyut, Kecamatan Bojongloa Kidul, Kota Bandung.
Dalam operasi tersebut, Polisi mengamankan seorang pria bernama Troyadi (34) yang diketahui mengambil paket sabu dari pengemudi online. Polisi kemudian menyita lima paket sabu dengan berat bruto 1.043 gram atau netto 1.003 gram beserta satu unit telepon genggam.
Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Hendra Rochmawan S.I.K., M.H menyebut pelaku memanfaatkan layanan transportasi online untuk mengelabui petugas.
"Pelaku menggunakan modus pengiriman melalui driver online agar transaksi terlihat seperti pengiriman biasa. Namun, tim berhasil mengidentifikasi pergerakan pelaku dan melakukan penangkapan,” kata Hendra.
Menurutnya, pengungkapan tersebut menunjukkan jaringan narkoba terus mencari cara baru dalam menjalankan aksinya.
"Kami terus mengembangkan penyelidikan untuk memburu pihak lain yang terlibat, termasuk bandar yang saat ini masuk daftar pencarian orang,” ujarnya.
Dir ResNarkoba Polda Jabar Kombes Pol. Albert RD. Sos., S.I.K., M.Si mengungkapkan, dari hasil pemeriksaan, sabu tersebut diketahui milik seorang berinisial Wendi yang kini berstatus DPO.**
Editor: Yayan Sofyan