Virtal di Media Sosial
Koboi Jalanan Todongkan Benda Mirip Senpi di Tol Cipularang Akhirnya Diciduk

Foto : Istimewa
Inilah koboi jalanan di Tol Cipularang yang menosong pengemudi lain dengan benda mirip senjata api yang berhasil ditangkap.
PURWAKARTA, KejakimpolNews.com - Aksi nekat seorang pengemudi yang mengacungkan benda mirip senjata api (senpi) di Tol Cipularang KM 93 sempat menghebohkan publik dan video kejadiannya tersebut viral di media sosial (medsos).
Aksi arogan yang sempat mencekam itu terjadi pada Sabtu (7/6/2025) dan langsung mendapat perhatian serius Polres Purwakarta.
Kabid Humas Polda Jabar Kombes. Pol. Hendra Rochmawan, mengatakan, korban dalam insiden ini, Muhammad Diaz Alfikar (45) warga Sukaraja, Sukabumi, sedang dalam perjalanan menuju Ciamis menggunakan mobil Gran Max.
Ketegangan dimulai saat ia menyalip kendaraan Lalamove yang dikemudikan pelaku berinisial SS (41), warga Cinere, Depok. Tidak terima disalip, pelaku kemudian memepet kendaraan korban hingga ke KM 93 arah Bandung, memaksa korban berhenti di pinggir jalan tol.
Merasa terancam, kata Hendra, korban sempat mengaktifkan kamera ponsel di dashboard untuk merekam kejadian. Saat turun dan mencoba menanyakan alasan pemepetan, pelaku justru naik pitam dan mengeluarkan benda mirip pistol dari kain berwarna ungu.
"Tak hanya itu, pelaku bahkan sempat mengokangnya dan mengarahkan ke arah korban. Sontak korban panik dan melarikan diri dari lokasi kejadian,” Hendra, Rabu (11/6/2025).
Polisi bertindak cepat
Video berdurasi pendek yang merekam momen menegangkan ini langsung menyebar luas di media sosial, memicu kemarahan netizen dan keresahan masyarakat. Tak butuh waktu lama, Satreskrim Polres Purwakarta langsung bergerak.
Penelusuran cepat dilakukan hingga ke wilayah Depok dan Jakarta. Dalam waktu singkat, pelaku berhasil diamankan tanpa perlawanan, bersama sejumlah barang bukti yang diamankan polisi, di antaranya sebuah korek api berbentuk pistol, kain pembungkus berwarna biru, dan mobil Gran Max yang digunakan saat kejadian.
Sementara Kapolres Purwakarta, AKBP Lilik Ardhiansyah, memberikan pernyataan tegas atas insiden tersebut
“Ini bentuk respons cepat kami atas keresahan masyarakat. Aksi yang meresahkan di ruang publik, apalagi melibatkan benda menyerupai senjata api, tidak bisa kami biarkan. Pelaku sudah kami amankan dan akan kami proses sesuai hukum yang berlaku.” ungkapnya.
Ia juga menegaskan bahwa Polres Purwakarta tidak akan mentoleransi aksi premanisme dan intimidasi di jalan raya. Kepolisian mengajak masyarakat untuk tidak ragu melaporkan kejadian serupa dan senantiasa waspada.
Motif dan perkembangan kasus
Dari hasil penyelidikan, diketahui bahwa kendaraan dan akun Lalamove yang digunakan SS dipinjam dari rekannya, M, karena pelaku belum memiliki pekerjaan tetap. Kendaraan tersebut dibeli dari showroom sekitar tujuh bulan lalu.
Saat ini, pelaku tengah menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut dan akan dijerat dengan pasal yang sesuai dengan ancaman tindak kekerasan menggunakan benda menyerupai senjata api di ruang publik.**
Author: Yayan Sofyan
Editor: Yayan Sofyan
