Korban Dicekik dan Dipukul Botol
Didakwa Sekap dan Aniaya Mantan Pacar, Oknum Dokter di Bandung Jalani Sidang Tanpa Penahanan

Foto: One
Terdakwa dr. Andre Akbar Mubarok berbaju batik usai menjalani sidang atas dakwaan menganiaya dan menyekap mantan pacarnya.
BANDUNG, KejakimpolNews.com – Seorang dokter berinisial dr. Andre Akbar Mubarok menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Bandung atas dugaan penyekapan dan penganiayaan terhadap mantan kekasihnya, seorang dokter berinisial dr. GG.
Meski telah didakwa oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), dan kini memasuki masa oersudangan di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, status terdakwa hingga kini tidak dalam keadaan ditahan.
Dalam surat dakwaannya, JPU mendakwa terdakwa dengan Pasal 351 ayat (1) KUHP tentang penganiayaan. Proses hukum kasus yang dilaporkan sejak 2023 tersebut kini memasuki tahap persidangan.
Menurut keterangan korban, dugaan kekerasan terjadi saat dirinya berniat menyelesaikan persoalan hubungan dengan terdakwa. Namun, pertemuan tersebut justru berujung pada dugaan tindakan kekerasan fisik.
Korban mengaku mengalami pemukulan menggunakan botol, dicekik berulang kali hingga kehilangan kesadaran, serta mengalami dugaan penyekapan selama beberapa jam di dalam kamar mandi. Selain itu, telepon genggam miliknya disebut dirampas dan dirusak.
Korban juga menyatakan selama menjalani hubungan, dirinya kerap mendapat tekanan psikologis, intimidasi, hingga dugaan ancaman bunuh diri yang dilakukan terdakwa agar hubungan tetap berlanjut. Korban juga mengaku mengalami dugaan kekerasan seksual.
Kuasa hukum korban, Hevi Suryatin, menilai proses penanganan perkara berjalan lambat. Ia menyebut laporan yang dibuat pada 2023 baru dinyatakan lengkap (P-21) pada awal 2026.
Selain itu, pihaknya mempertanyakan penerapan pasal yang digunakan dalam dakwaan. Menurut Hevi, penyidik dan JPU mendakwa terdakwa menggunakan Pasal 351 ayat (1) KUHP, padahal pihak korban menilai perkara tersebut seharusnya dapat dipertimbangkan menggunakan pasal dengan ancaman hukuman yang lebih berat sesuai fakta yang nantinya terungkap di persidangan.
Karena dakwaan yang dikenakan memiliki ancaman pidana di bawah batas tertentu, terdakwa tidak dilakukan penahanan selama proses hukum berlangsung.
Pihak kuasa hukum korban menyatakan akan terus mengawal jalannya persidangan dan berharap seluruh fakta dapat terungkap di hadapan majelis hakim. Mereka juga meminta majelis hakim mempertimbangkan seluruh alat bukti dan keterangan saksi sebelum menjatuhkan putusan.
Hingga kini, perkara masih bergulir di Pengadilan Negeri Bandung dan belum memasuki tahap putusan. Terdakwa tetap dianggap tidak bersalah sampai adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.**
Author: One
Editor: Maman Suparman
