Kabur Usai Membegal Seorang Wanita, Rian Ditangkap Polsek Majalaya Setelah 10 Hari Buron

foto

Istimewa

Rian, seorang begal yang berhasil diringkus Polsek Majalaya

MAJALAYA, KejakimpolNews.com - Jajaran Unit Reskrim Polsek Majalaya bersama tim gabungan dari Unit Resmob Polresta Bandung dan Unit Resmob Polda Jabar berhasil mengungkap kasus begal dengan menangkap seorang pelaku.

Korbannya menimpa seorang wanita di Kecamatan Majalaya, Kabupaten Bandung. Pelaku yang sempat melarikan diri setelah merampas tas korban berhasil ditangkap pada Selasa (28/7/2026).

Kapolsek Majalaya, Kompol Suyatno, mengatakan pengungkapan kasus tersebut merupakan hasil penyelidikan intensif yang dilakukan tim gabungan setelah menerima laporan dari korban.

Peristiwa begal itu terjadi sepuluh hari lalu, tepatnya Sabtu (18/7/2026) sekitar pukul 05.20 WIB di Jalan Kampung Rancajigang, Desa Padamulya, Kecamatan Majalaya.

Korban diketahui baru pulang bekerja dari Pabrik Sharon dan berjalan kaki menuju rumah. Saat melintas di lokasi kejadian, pelaku datang dari arah belakang, kemudian memiting leher korban dan berusaha merampas tas yang dibawanya.

Korban sempat mempertahankan tas tersebut sehingga terjadi aksi tarik-menarik. Akibatnya, jari tangan kiri korban mengalami luka. Karena kesakitan, korban akhirnya melepaskan tasnya yang kemudian dibawa kabur pelaku menggunakan sepeda motor.

Di dalam tas korban terdapat satu unit telepon seluler Vivo Y19s warna silver, uang tunai sekitar Rp250 ribu, sebuah helm, masker, serta sejumlah barang pribadi lainnya.

Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian material sekitar Rp3 juta dan segera melaporkan peristiwa itu ke Polsek Majalaya.

Berdasarkan hasil penyelidikan, polisi berhasil mengidentifikasi pelaku berinisial Muhamad Aryansyah alias Rian (27), warga Kampung Pasir Kukun, Desa Padamulya, Kecamatan Majalaya.

Setelah memastikan keberadaan pelaku, tim gabungan bergerak melakukan penangkapan pada Selasa (28/7/2026) sekitar pukul 08.30 WIB di Jalan Raya Laswi, Desa Majalaya, tepatnya di depan Toko Elektronik Sari Mukti.

"Begitu menerima laporan, anggota langsung melakukan penyelidikan untuk mengidentifikasi pelaku.
"Berkat kerja sama Unit Reskrim Polsek Majalaya dengan Unit Resmob Polresta Bandung dan Unit Resmob Polda Jabar, pelaku berhasil kami amankan tanpa perlawanan," Suyatno.

Pelaku kini telah diamankan di Mapolsek Majalaya beserta barang bukti untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut. Polisi juga masih mendalami kemungkinan keterlibatan pelaku dalam kasus serupa di wilayah lain.**

Editor: Yayan Sofyan

Bagikan melalui
Berita Lainnya
Kasus Yana Cadas Pangeran Tak Kalah Aheng dengan Cerita Wabup Sumedang, Ini Kata Nandang, Pengamat Publik
Penertibkan Bangli Berlanjut, Kali Ini Satpol PP Kota Bandung Ratakan Belasan Bangunan di Cicendo
Maling Terekam CCTV, Buka Gembok Pagar dan Motor Dikunci Ganda pun Dijebol di Permata Biru Cinunuk
Soal Pembongkaran Bangunan di Kebun Ciater Subang, PTPN 1 Regional 2 Buka Suara
Jasad Bayi yang Dibawa Anjing di Sumedang Terungkap, Polisi Amankan ER Seorang Wanita Muda