Taufik Hidayat Lakukan 21 Adegan Rekonstruksi Aniaya Yuvita di Tiga TKP dan Tak Akui Menggunting Bibir Korban

Foto : Istimewa
Taufik Hidayat saat memeragakan adegan penganiayaan dalam rekonstruksi di Mapolda Jabar Kamis (2/7/2026)
BANDUNG, KejakimpolNews.com -- Kasus penyekapan dan penganiayaan berat yang diduga dilakukan Taufik Hidayat (32), memasuki babak baru. Setelah pemeriksaan awal, penyidik dari Reserse Perlindungan Perempuan dan Anak serta Pemberantasan Perdagangan Orang (Ditres PPA dan PPO) Polda Jawa Barat, menggelar rekonstruksi di sejumlah tempat.
Rekonstruksi atau reka ulang saat Taufik Hidayat menyekap dan menganiaya Yuvita Tri Rezeki (29) dilaksanakan di Mapolda Jabar, Kamis (2/7/2026).
Direktur Reserse PPA dan PPO Polda Jabar, Kombes Pol. Rumi Untari kepada wartawan menyatakan, Taufik Hidayat telah melakukan reka ulang atau rekonstruksi.
Peragaan reka ulang dilakukan dengan lancar, tak hanya penyidik saja melainkan juga dihadiri oleh tim jaksa dari Kejaksaan Tinggi Jawa Barat (Kejati Jabar), perwakilan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), pelapor, kuasa hukum korban, serta pihak terkait lainnya.
Kombes.Pol Rumi menjelaskan, penyidik sebelumnya menemukan enam tempat kejadian perkara (TKP). Tetapi dalam adegan peragaan rekonstruksi, hanya diperagakan di tiga TKP yang dinilai menjadi pusat terjadinya tindak pidana, yakni TKP 3, TKP 5, dan TKP 6.
Ketiga lokasi tersebut dipilih tambah Rumi, karena menjadi titik utama terjadinya dugaan penyekapan dan penganiayaan berat terhadap korban Yuvita.
"Di TKP 1 dan TKP 2 hanya penganiayaana ringan. Tapi mulai TKP 3 hingga TKP 6 terjadilah penyekapan dan penganiayaan berat terhadap korban,” ujar Rumi.
Tersangka Taufik Hidayat dalam reka ulang itu telah memperagakan total 21 adegan yang menggambarkan rangkaian tindakan tersangka selama korban diduga disekap selama sekitar 21 hari.
Di antaranya, tersangka memperagakan berbagai bentuk kekerasan, mulai dari memukul menggunakan helm, meja berkaki besi, hingga senjata tajam berupa golok. Selain itu, korban juga dipukul menggunakan tangan kosong, termasuk pada bagian pelipis.
Rumi mengatakan hasil rekonstruksi sesuai dengan temuan penyidik di lapangan. Luka-luka yang dialami korban dinilai selaras dengan benda-benda yang ditemukan di lokasi kejadian.
Rumi juga kini tengah mendalami dugaan kekerasan seksual, bukan hanya kekerasan fisik saja dengan mengumpulkan alat bukti. Semua dibahas bersama jaksa dan LPSK. Jika nantinya ditemukan bukti yang cukup ada kekerasan seksual, penyidik akan menambahkan sangkaan pasal terhadap tersangka.
Ihwal dugaan bibir Yuvita digunting hingga menjadi sumbing, menurut Rumi perlu diluruskan. Bedasarkan pemeriksaan dan pengakuan dari tersangka Taufik, tak ada pengguntingan dan ditemukan fakta adanya tindakan tersebut.
“Kerusakan pada bibir dan gigi korban disebabkan oleh pukulan berulang serta luka yang tidak mendapatkan perawatan,” ujar Rumi.
Tentang tato bertuliskan "Love Taufik" pada tubuh korban Yuvita, Rumi menjelaskan tidak terdapat paksaan secara verbal dari tersangka. Tindakan (pembuatan) tato tersebut dilakukan saat hubungan keduanya masih berlangsung dan korban berada dalam kondisi takut sehingga mengikuti keinginan pelaku.
“Secara lisan memang tidak ada paksaan, tetapi melihat situasinya korban berada dalam ketakutan sehingga mau tidak mau mengikuti karena khawatir akan kembali mengalami kekerasan,” katanya.
Rasa takut yang sangat besar menjadi alasan utama korban tidak berani melarikan diri ataupun meminta pertolongan selama mengalami penyekapan.
Sementara itu, Aspidum Kejaksaan Tinggi Jawa Barat, Agus Setiadi, mengatakan pihaknya telah mengikuti seluruh proses rekonstruksi sebagai bagian dari penelitian berkas perkara.
Pihaknya berharap dalam waktu tidak lama penyidik dapat mengirimkan berkas perkara tahap pertama kepada kejaksaan sehingga dapat segera dilakukan penelitian bersama.
Agus juga menambahkan, melihat kasusnya kemungkinan adanya penambahan pasal. Namun hal tersebut masih akan dibahas setelah jaksa menerima dan meneliti berkas perkara secara menyeluruh bersama penyidik.
Sedangkan Wakil Ketua LPSK, Sri Nurherwati, memastikan lembaganya telah mengabulkan permohonan perlindungan terhadap korban. LPSK akan memberikan pendampingan, termasuk layanan psikologis untuk membantu proses pemulihan korban sekaligus mendukung pembuktian dalam proses hukum.
Sri menjelaskan, saat ini fokus utama masih pada pemulihan kesehatan fisik korban. Setelah tim medis memberikan rekomendasi, LPSK akan segera melakukan asesmen psikologis.
Tentang kondisi korban, Sri mengungkap setelah dirawat beberapa hari, kini kondisi Yuvita mulai membaik dan sudah dapat diajak berkomunikasi, meski proses pemulihan masih terus berlangsung.
LPSK kata Sri, mengajak masyarakat memberikan dukungan kepada korban dan keluarganya agar proses pemulihan dapat berjalan optimal sekaligus mendukung penegakan hukum dalam perkara tersebut agar semuanya berjalan lancar.**
Editor: Yayan Sofyan