Korupsi Dana Hibah Pramuka
Kadispora Eddy Marwoto, Eks Sekda Kota Bandung Yossi Irianto, dan Eks Kadispora Dodi Ridwansyah Ditahan Kejati Jabar

Foto: Kejati Jabar/Istimewa
Kadispora Kota Bandung Eddy Marwoto, eks Kadispora Kota Bandung Dodi Ridwansyah, dan eks Ketua Harian Kwarcab Gerakan Pramuka Kota Bandung Deni Nurhadiana Hadiman ditahan Kejati Jabar.
JAKARTA, KejakimpolNews.com - Eks Sekda Kota Bandung Yossi Irianto yang baru saja ditetapkan tersangka korupsi lahan Kebon Binatang Bandung, kembali ditetapkan menjadi tersangka korupsi dana hibah Pramuka.
Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat (Jabar) menetapkan, tak hanya Yossi juga Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga (Kadispora) Kota Bandung Eddy Marwoto (EM), dan, eks Kadispora Kota Bandung Dodi Ridwansyah (DR) serta eks Ketua Harian Kwarcab Gerakan Pramuka Kota Bandung Deni Nurhadiana Hadiman (DNH).
Kejati Jabar menetapkan keempatnya Kamis (12/6/2025) menjadi tersangka kasus dugaan korupsi hibah Rp6,5 miliar untuk Pramuka pada tahun 2017, 2018, dan 2020, Kamis (12/6/2025).
Keempatnya merupakan pejabat dan eks pejabat di Pemkot Bandung telah ditahan oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat (Jabar). Sati di antyaranya Yossi Irianto telah lebiuh dahulu dityahan dalam kasus korupsi lagan Kebun Binatang Bandung.
Ihwal modus operandi yang dilakukan para tersangka, Aspidsus Kejati Jabar Dwi Agus Arfianto mengatakan, mereka meloloskan biaya representatif dan honorarium untuk staf dan pengurus serta menggunakan dana tidak sesuai peruntukan dan fiktif, padahal biaya representatif dan honorarium tidak ada dalam aturan.
Aspidsus Kejati Jabar menambahkan, Kadispora Kota Bandung saat tahun 2020 menjabat sebagai Ketua Harian Kwarcab Gerakan Pramuka Kota Bandung dan wakil Ketua Bidang Organisasi dan Hukum.
Sedangkan eks Sekda Kota Bandung Yossi Irianto waktu itu bertindak sebagai Ketua Kwarcab Gerakan Pramuka Kota Bandung tahun 2016 hingga tahun 2021.
Sedangkan Dodi Ridwansyah menjabat sebagai Kadispora tahun 2017 hingga tahun 2018 serta menjadi Wakil Ketua Bidang Hubungan Antar Lembaga Kwarcab Pramuka sejak tahun 2016 hingga 2019. Deni Nurdiana sebagai Ketua Harian Kwarcab Gerakan Pramuka tahun 2017-2018.
Aspidsus Kejati Jabar merinci, pada tahun 2017, 2018 dan tahun 2020, Kwarcab Gerakan Pramuka Kota Bandung mendapatkan hibah Rp6,5 miliar dari Pemkot Bandung.
Ketika mengajukan dana hibah, Yossi dan Dodi Ridwansyah sepakat untuk meloloskan biaya representatif untuk para pengurus kwarcab dan honorarium untuk staf.
"Padahal kedua jenis biaya tersebut tidak diatur dalam keputusan Wali Kota Bandung yang mengatur tentang standarisasi harga tertinggi satuan barang jasa di lingkungan Pemkot Bandung," ujar Dwi dalam rilisnya, Jumat (13/6/2025).
Pada tahun 2017 dan 2018 tersangka Ketua Harian Kwarcab Gerakan Pramuka Kota Bandung saat itu, Deni Nurhadiana Hadiman menggunakan dana hibah tidak sesuai peruntukannya dengan pertanggungjawaban fiktif.
Kasus ini berlanjut pada tahun 2020 saat Edi Marwoto menjadi Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga (Kadispora) Kota Bandung. Diapun meloloskan biaya representatif untuk para pengurus dan biaya honorarium untuk staf Kwarcab Pramuka dan tidak sesuai untuk peruntukan dan pertanggungjawaban fiktif.
"Akibat perbuatan tersangka, berdasarkan hasil penyidikan kerugian negara lebih dari 20 persen dari dana hibah yang diterima," kata Adpidsus.
Karena perbuatannya, para pelaku ditahan untuk 20 hari ke depan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Bandung. Sedangkan tersangka YI sudah sejak lama ditahan dalam kasus korupsi di Kebun Binatang Bandung.
Atas perbuatannya, penyidik Kejati Jabar menjerat mereka dengan pasal 2 ayat 1, pasal 3 Jo 18 undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHPidana.**
Author: Gaiskha
Editor: Maman Suparman