Polda Jabar Ungkap 17 Kasus Penyalahgunaan Migas Bersubsidi, Ini Modusnya

Yayan Sofyan
Pengungkapan kasus penyalahgunaan migas bersubsidi oleh jajaran Polda Jabar
BANDUNG, KejakimpolNews.com -- Polda Jabar melalui Ditreskrimsus bersama Polres jajarannya berhasil mengungkap 17 perkara tindak pidana penyalahgunaan minyak dan gas bumi (migas) subsidi sepanjang Januari hingga Mei 2026. Dari pengungkapan tersebut, polisi menetapkan 31 orang sebagai tersangka.
Kasus yang diungkap terdiri dari enam perkara penyalahgunaan BBM subsidi dan 11 perkara penyalahgunaan LPG subsidi. Wilayah pengungkapan tersebar di sejumlah daerah, yakni di Kabupaten Bogor, Sumedang, Sukabumi, Indramayu, Karawang, Kabupaten Bandung, Kota Cimahi, dan Kota Cirebon.
Kabid Humas Polda Jawa Barat Kombes Pol Hendra Rochmawan S.I.K., M.H., mengatakan, pengungkapan ini merupakan bagian dari komitmen kepolisian dalam menjaga distribusi energi subsidi agar tepat sasaran.
“Polda Jabar bersama jajaran terus melakukan penindakan terhadap penyalahgunaan BBM dan LPG bersubsidi guna melindungi hak masyarakat yang berhak menerima subsidi dari pemerintah,” ujar Kombes Pol Hendra Rochmawan, Kamis (14/5/2026)
Sementara itu, Dir Reskrimsus Polda Jabar Kombes Pol. Dr.Wirdhanto Hadicaksono S.H., S.I.K., M.Si mengungkapkan bahwa Dalam pengungkapan tersebut, polisi turut mengamankan barang bukti berupa 10.800 liter solar subsidi, 472 liter pertalite, serta 3.206 tabung LPG berbagai ukuran.
Selain itu, turut disita 18 kendaraan, lima unit telepon genggam, 44 pelat nomor palsu, timbangan, suntikan, dan freezer.
Saat ini, sebanyak 11 perkara masih dalam proses penyidikan, sedangkan enam perkara lainnya telah memasuki tahap dua atau pelimpahan ke jaksa penuntut umum.
Dalam pengungkapan kasus tersebut,
Kabupaten Bogor menjadi wilayah dengan jumlah pengungkapan terbanyak, yakni enam perkara yang terdiri dari dua kasus penyalahgunaan BBM subsidi dan empat kasus penyalahgunaan LPG subsidi.
Adapun rincian barang bukti LPG yang diamankan meliputi 2.429 tabung LPG ukuran 3 kilogram, 235 tabung LPG ukuran 5,5 kilogram, dan 542 tabung LPG ukuran 12 kilogram, baik dalam kondisi isi maupun kosong.
Selain tabung gas, polisi juga menyita kendaraan operasional, pelat nomor palsu, alat suntik, hingga freezer yang diduga digunakan dalam praktik penyalahgunaan migas subsidi.
"Polda Jabar memastikan akan terus memperkuat pengawasan dan penegakan hukum terhadap distribusi energi subsidi agar tidak disalahgunakan pihak-pihak tertentu," tandas Hendra.
Dalam operasi tersebut, polisi juga menyita 44 pelat nomor palsu yang diduga digunakan pelaku untuk memuluskan praktik pembelian BBM subsidi secara berulang. Selain itu, polisi juga mengamankan 10.800 liter solar subsidi dan 472 liter pertalite.
"Berbagai modus dilakukan pelaku, termasuk penggunaan pelat nomor palsu dan sarana lainnya untuk mengelabui pengawasan. Polda Jabar berkomitmen melakukan penegakan hukum secara konsisten,” ujar Hendra.
Selain BBM dan pelat nomor palsu, polisi juga menyita 16 kendaraan roda empat, satu kendaraan roda enam, satu kendaraan roda tiga, lima unit handphone, alat timbangan, suntikan, dan freezer.
"Dari total perkara yang ditangani, sebanyak 11 kasus masih dalam tahap penyidikan, sementara enam kasus telah dilimpahkan ke jaksa penuntut umum," pungkas Hendra.**
Editor: Yayan Sofyan